Musi Rawas, silampari.com – Tindak pidana Penyalahgunaan Narkoba
diKabupaten Musi Rawas semakin meraja Lela sehingga SatresNoarkoba bersama tim polres Musi Rawas behasil membekuk warga desa lubuk primbun,5/2/22.
Tersangka bernama PENDI BIN JAYA (Alm) 43Tahun Di Dusun Lubuk Primbun Desa Lubuk Pandan Kec. Muara Lakitan Kab. Musi Rawas,Pada Hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekira Pukul 06.00 Wib
Berhasil di gelandang .SATRESNARKOBA/RES MURA.
Tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Kronologis kejadian melaporkan hari Kamis Tanggal 03 Februari 2022 sekira pukul 06.00 Wib Anggota Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku TP Narkotika an. PENDI BIN JAYA (Alm) Di Rumahnya Dusun Lubuk Primbun Desa Lubuk Pandan Kec. Muara Lakitan Kab. Musi Rawas dan pada saat Penggeledahan Terhadap Rumah Pelaku ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna kombinasi cokelat motif garis yang didalamnya berisikan : 3 (Tiga) bungkus plastik klip Sedang yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 30,02 gram , 12 (dua belas) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto barang bukti 2,56 gram , berat bruto keseluruhan Narkotika jenis shabu : 32,58 gram dan 9 1/2 (Sembilan Setengah) Pil Warna merah muda berloho “A” yang diduga narkotika jenis extasy dengan berat bruto 4,16 gram dan 1 (buah) plastik hitam yang didalamnya berisikan : 1 (satu) bal plastik klip kecil kosong semua yang ditemukan di dalam kamar pelaku yang disembunyikan didalam speaker warna cokelat silver merk propetex dan pelaku mengakui benar miliknya, Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
BARANG BUKTI*
- 1 (satu) buah dompet warna kombinasi cokelat motif garis yang didalamnya berisikan :3 (Tiga) bungkus plastik klip Sedang yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 30,02 gram
- 12 (dua belas) bungkus plastik klip kecil yang berisikan Kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto barang bukti 2,56 gram berat bruto keseluruhan Narkotika jenis shabu : 32,58 gram
- 9 1/2 (Sembilan Setengah) Pil Warna merah muda berloho “A” yang diduga narkotika jenis extasy dengan berat bruto 4,16 gram
- 1 (buah) plastik hitam yang didalamnya berisikan : 1 (satu) bal plastik klip kecil kosong semua
- 1 (satu) buah speaker warna cokelat silver merk propetex
Pelaku saat ini diamankan dipolres Musi Rawas dalam pengembangan penyelidikan termasuk barang bukti . Edison.