MUSI RAWAS – | Terkait tuntutan warga Desa Babat, Kecamatan STL Ulu Terawas, terhadap PT. Evan Lestari yang mana warga meminta kepada kades (kepala desa) nya untuk menyampaikan tuntutannya ke pihak PT. Evan Lestari Hal ini di sampaikan langsung oleh kades (Kepala desa) Babat dan didampingi awak media dan LSM Menemui manager perusahaan PT.EVAN LESTARI pada hari Rabu, (02/03/2021). Siang Dikantor evan lestari.
Kepala desa (kades) Babat bernama internasional biasa di sapa warga dengan nama tonal dan didampingi awak media dan LSM mengunjungi kantor PT Evan Lestari dengan tujuan untuk menemui pimpinan/manager pada, akhirnya tersampaikan, dan disambut hangat oleh manager PT Evan Lestari yang bernama Suripto, beliau menyapa dan menyuruh kepala desa dan rekan awak media beserta sekretaris LSM BARAK NKRI ALFIRMANSYAH memasuki tempat tinggal nya.
Setelah memasuki tempat tinggal manager,PT EVAN LESTARI kades dan rekan awak media beserta LSM ditanyakan, ada apa pak!! Apa yang bisa saya bantu ! Secara tegas kades langsung menyampaikan ” Begini pak langsung saja ya, saya selaku kepala desa yang di utuskan warga desa babat disini saya ingin menyampaikan apa yang telah di laporkan atau disampikan oleh masyarakat kepada saya, adapun laporan itu mengenai jalan yang digunakan PT. Evan Lestari, yang tidak memiliki izin dari pemerintah daerah kabupaten musi rawas melalui dinas perhubungan sementara jalan yang ada kebun karet nya, didepan jalan keluar itu adalah jalan warga, dan warga meminta saya untuk menyampaikan dan memberhentikan mobil PT.Evan Lestari melalui dijalan itu, apa bila tidak ada izin dari dinas perhubungan kabupaten musi rawas , dan jalan tersebut akan di portalkan, yang jadi pertanyaan saya dan warga sekarang, saya meminta mana izin penggunaan jalan itu dan siapa yang mengeluarkan izin nya tolong tunjukan ke saya, tegas tonal selaku kepala desa.
Dengan ada pertanyaan kepala desa (Kades) tadi, terkait izin penggunaan jalan , dengan terbata-bata manager PT. Evan lestari dengan sepontan menjawab ada izin nya di dinas perhubungan dan izinya di pegang oleh pak luhut selaku sentral maneger, untuk penggunaan jalan tersebut, mendengar adanya penjelasan seperti itu, tonal selaku kepala desa langsung menghubungi kepala dishub (dinas perhubungan ) Musi Rawas , melalui no telpon +62811-721-XXX panggilan telpon itu langsug di jawab oleh kepala dishub, kepala desa : hallo assalammualaikum pak adi, pak adi winata : waalaikum salam , maaf pak adi saya kepala desa babat , ingin menanyakan terkait penggunaan jalan PT.Evan lestari di desa babat, apakah ada izin nya pak, dari dinas perhubungan ! Karena beliau (manager evan lestari) mengatakan bahwa ada izinnya nya dari pak adi winata (dinas perhubungan), dengan tegas dan lantang pak adi Winata menjawab tidak ada izin pengguna jalan dari dinas perhubungan kepada PT.evan lestari tidak ada mengeluarkan izin nya. Setelah mendengar jawaban nya seperti itu akhir tonal (kades) langsung berkata ya sudah pak terima kasih atas informasi nya, dan tonal menutup telpon nya.
dalam kelitnya maneger pt.evan lestari menjual nama KPA (koprasi pengelola anggota)
Alfirmansyah selaku sekretaris LSM BARAK NKRI yang mendampingi kepala desa babat (Tonal) sangat menyayangkan jawaban dari manager PT. Evan Lestari itu, pertanyaan dari kepala desa terlihat seolah-olah asal dijawab, dan ternyata saat mendengar jawaban dari kepala dinas perhubungan Adi Winata saat di hubungi oleh tonal menyatakan tidak ada mengeluarkan izin, maka jawaban manager PT. Evan lestari di anggap ngawur dan asbut (asal sebut). Untuk menindak lanjuti hal ini maka LSM BARAK NKRI dan Aliansi akan mengambil langkah dan mendesak pemerintah beserta dinas terkait untuk menindak tegas terhadap PT. Evan lestari terkait izim melalui jalan jalan tersebut milik TMMD dari desa babat menuju PT.evan lestari kemudian mempertanyakan Izin-izin lain nya beserta HGU, Karena melihat kejadian ini maka di duga PT. Evan lestari beroperasi tidak sesuai dengan prosedurnya. Tegas Alfirmasyah selaku sekretaris LSM BARAK NKRI tuturnya. | eds
