MUSI RAWAS – | Pengembangan kasus Dana Hibah Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) terus bergulir. Kali ini Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Zulkifli Idris diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.
Zulkifli Idris dipanggil Kejari untuk dimintai keterangan dan pencocokan data penyaluran Dana Hibah KTNA Kabupaten Mura Tahun 2020.
Zulkifli Idris membenarkan kepada awak media silampari.com bahwa ia mendatangi Kejari terkait kasus KTNA yang saat ini dalam proses pemeriksaan pada Pidana Khusus (Pidsus).
“Jika kalian mau lebih jelas silahkan konfirmasi ke Dinas Pertanian dan Peternakan (Tannak). Karena NPHD-nya di dinas tersebut, sedangkan kami hanya mengeluarkan SPPD-nya saja,” ujar Zulkifli Idris, Selasa (09/03/2021).
Sementara Kepala Dinas Tannak maupun Sekretarisnya sedang tidak dikantor. Kepala UPT Penyuluh Pertanian, Hermawan menjelaskan bahwa pihaknya sudah dua kali menyurati Ketua KTNA, Catur Handoko agar mengembalikan uang tersebut. Namun hingga kini uang tersebut belum dikembalikan oleh Catur Handoko
“Setahu kami dari dana Rp 1.075 miliar tersebut, untuk kegiatan Pekan Nasional (PENAS) KTNA ke XVI Tahun 2020 ke Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) sekitar Rp 550 juta.
Namun ke acara tersebut tidak jadi karena Pandemi Covid-19, dan mestinya uang tersebut dikembalikan hingga akhirnya tersandung kasus hukum.
“Kepala Dinas kami juga sudah dua kali
dimintai keterangan masalah ini oleh Jaksa di ruangan Pidsus.
Coba konfirmasi lagi ke BPKAD karena pertanggungjawaban dana hibah disana. Kalau disini, KTNA hanya menumpang fasilitas kantor dan tempat administrasi,” ujar Hermawan ketika ditemui di ruang kerjanya. | ed
Berita Terkait : Penerima Dana Hibah KTNA Mura Potensi Jadi Tersangka