AGROPOLITAN CENTER – | Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Efrannedy mengatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tersangka oknum Kepala Desa (Kades) Sukowarno Kecamatan Sukakarya, Askari (43) sudah dinyatakan lengkap (P21).
“Berkas sudah lengkap, setelah ini akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan beserta Barang Bukti (BB), diantaranya, dokumen pengajuan pencairan BLT DD, Rekening Koran Desa, surat teguran dari BPD, Kecamatan dan DPMD Kabupaten Mura,” ungkap Efrannedy.
Efrannedy menjelaskan bahwa Polres, Inspektorat dan Kejaksaan bersama-sama menyelesaikan penyidikan perkara hingga P21.
“Sebelumnya Polres Mura telah menangkap Askari tersangka dugaan Korupsi BLT DD dengan nilai Rp 187.200.000,- pada 14 September 2020. Penangkapan ini Berdasarkan Laporan Polisi LP/A-79/IX/2020/Sumsel/Res Mura.
Dana tersebut seharusnya diberikan kepada masyarakat desa dampak Covid-19 sebanyak 156 Kepala Keluarga (KK), dimana setiap KK mendapatkan dana senilai Rp 600.000,-,” jelasnya.
Menurut Efrannedy, pada penyaluran tahap pertama, tersangka telah menyalurkan bantuan tersebut kepada warga, namun untuk tahap kedua dan ketiga tidak disalurkan kepada warga, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka melanggar, pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jonto pasal 8 UU tindak korupsi, dengan ancaman 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 1 milyar,” tutup Efrannedy didampingi Kabag Ops, Kompol Feby Febriana dan Kasat Reskrim, AKP Alex Andriyan serta Kanit Tipidkor, IPDA Marliansyah, saat Press Release didepan Mapolres Mura, Selasa (12/01/2021).
Penulis/Editor : Anggit/Faisol