AGROPOLITAN CENTER – | Dalam Rangka Suksesi Pilkada Serentak 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Rawas (Mura) bersama para pemangku kepentingan lainnya menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Senin (21/09) di Replika Rumah Adat Setda Mura.
Rakor yang dilaksanakan melalui Video Conference (Vidcon) tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Mura H Hendra Gunawan.

Bupati H Hendra Gunawan menjelaskan, Rakor dilaksanakan untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang kemudian ditindaklanjuti instruksi Menteri Dalam Negeri 4 Tahun 2O2O.
“Terkait intruksi dari Pemerintah Pusat, kita sudah menindaklanjuti aturan-aturan tersebut dengan ditetapkannya Peraturan Bupati (Perbup) Musi Rawas No 52 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kabupaten Musi Rawas tahun 2020,” ucap Bupati.

Turut mengikuti Rakor, KPU Mura, Bawaslu Mura, Polres Mura, Kodim 0406, Pengadilan Agama Lubuklinggau, Kemenag Mura dan unsur Forkopimda terkait. | ADVETORIAL.