Sengketa Kebun Sawit Lonsum, Kades Turut Diperiksa

MURATARA – | Kepala Desa SP 5 Bina Karya, Dumiyati,  Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, diperiksa pihak kepolisian Resort Muratara terkait dugaan perampasan buah kelapa sawit milik PT London Sumatera beberapa waktu lalu.

Hal itu dibenarkan Rizky Dian Rengga sebagai Koordinator Security GS-PBO, yang juga mengaku selaku pelapor dari pihak PT Lonsum, dan menurut penjelasannya, “Pada saat kejadian sesuai SPBS perusahaan 2 DT yang ada dilahan, TBS nya sebanyak 553 janjang. Buah tersebut dipindahmuatkan oknum warga dengan menggunakan truk diesel pribadi tanpa pemberitahuan ke pihak perusahaan,” jelas Rizky

Sebelumnya masih kata Rizky, “Setelah sekira satu minggu sawit sebanyak 2 dam truck (DT) dan 1 unit DT berisi buah, di evakuasi oleh Anggota Reskrim Polres Muratara, ternyata saat diturunkan di halaman Polres dan dihitung, 1 DT hanya berjumlah 145 janjang dan 1 DT lagi Berjumlah 155 janjang.

Saat penghitungan janjang buah disaksikan oleh anggota Reskrim Polres Muratara, dari total sebelumya sesuai SPBS 553 janjang tinggal 300 janjang, yang diketahui kehilangan TBS sebanyak 253 janjang. Adapun yang kami laporkan yaitu hilangnya janjang buah sawit,” ungkap Rizki. Via WhasApp. Rabu (18/8/2021).

Sementara itu, Kepala Desa Binakarya,saat dikonfirmasi via WhassApp, menjelaskan belum siap memberikan penjelasan karena dalam keadaan sibuk.”Nanti Kami informasikan, sekarang lagi sibuk,” jelasnya. ketika kami tanyakan kapan (Red. kapan waktunya), “Nanti ya” jawabnya singkat.

Terpisah, menurut Kasat Reskrim Polres Muratara, Dedi Rahmat Hidayat SH, menjelaskan, “Sekira pukul 16.30 WIB, Sabtu 7 agustus 2021, telah menerima laporan dari PT Lonsum tentang dugaan tindak pidana berupa satu unit mobil damp truck yang dilakukan Kades Dumiyati dan warga SP 5 Bina Karya, Kecamatan Karang Dapo.

Pihak Polres Muratara meminta pihak PT Lonsum untuk melengkapi bukti keabsahan lokasi tempat panen buah sawit di block 291. Selanjutnya Polres mengamankan Barang Bukti (BB) satu unit mobil damp truck beserta buah kelapa sawit dari kantor desa Bina Karya dan meminta keterangan Dumiyati selaku Kepala Desa.

Senin 16 Agustus 2021, sekira pukul 10.45 WIB dilakukan pemeriksaan terhadap Dumiyati dan hasil yang didapati yaitu, Kamis 5/8/2021 sekira pukul 10.30 WIB dan bertempat dilahan HGU PT Lonsum di block 291,  diluar HGU dan diluar izin lokasi serta masuk dalam kawasan hutan produksi,” jelas Kasat Reskrim.

Masih kata Kasat, menurut Dumiyati mengatakan,  mengaku warga mengamankan satu unit mobil damp truck berisikan kurang lebih 500 kg diblock 291dan menitipkannya kepada dia selaku Kepala Desa dan dia menerimanya, sebab lahan tersebut dalam keadaan status Quo dengan tujuan untuk meminta penyelesaiannya kepada Bupati Muratara untuk dikembalikan kepada masyarakat.

Sebelumnya pernah dilakukan Verifikasi lahan HGU PT PP Lonsum Tbk pada tanggal 9/2/2021, Tim yang dibentuk melalui keputusan Bupati Muratara Nomor 2484/KPTS/I/MRU/20 Januari 2021, dengan keputusan sebagai berikut :

A. Terdapat kebun inti PT PP London Sumatera yang belum diterbitkan HGU nya, sementara penanaman tahun 1997.

B. Terdapat kebun inti yang berada dalam kawasan HP lakitan utara.

C. PT PP London Sumatera mengkoordinasikan kewajiban PBB P3L dengan KPP Pratama Lubuklinggau terkait kewajiban pajak,” ungkap Kasat via WhassApp.

Sumber : B-lipuse.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *