Satreskrim Narkoba Polres Musi Rawas berhasil Amankan 1,34 gram.jenis Sabu

Musi Rawas, silampari.com -Satres Narkoba Polres Musi Rawas,berhsil mengamankan delapan plastik klip kecil yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,34 gram.

Tersangka berinisial Ependi.Bin Mahmud 46 Tahun warga desa lubuk Ngin kecamatan selangit kabupaten Musi Rawas berhasil diamankan Satreskrim Polres Musi Rawas pada Hari Kamis 9 Desember 2021 Sekira pukul : 11:00 wib didesa lubuk Ngin.

tersangka bernama Ependi diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, atau membeli narkotika golongan I menyimpan, narkotika jenis golongan I bukan tanaman (shabu) sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Barang bukti 8 (delapan) plastik klip kecil yang didalamnya berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,34 gram.

  • 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong)
  • 1 (satu) buah pyrex
  • 1 (satu) buah korek api gas

Kejadian Pada hari Kamis tanggal 09 Desember 2021 sekira pukul 11.00 Wib team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika yang bernama sdr. Ependi Als Pen Bin Mahmud (Alm) di Desa Lubuk Ngin Kec.Selangit Kab.Musi Rawas dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 8 (delapan) plastik klip kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,34 gram, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Musi Rawas untuk Penyidikan lebih lanjut.(Edison)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *