MUSI RAWAS – | Hingga kini Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Musi Rawas 2021 – 2026 belum selesai. Tentu menimbulkan tanda tanya publik, pasalnya batasan waktu maksimal pengesahan telah terlampaui yakni 6 (enam) bulan.
Hal ini disampaikan Efendi, Mahasiswa Hukum Tata Negara (Hutan) Sekolah Tinggi Agama Islam Bumi Silampari (STAI BS), Senin (15/11/2021) di Lubuklinggau.
Menurutnya, berdasarkan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, pasal 70 tentang Penetapan RPJMD ayat 2 ; Bupati/Walikota menetapkan raperda tentang RPJMD yang telah dievaluasi oleh gubernur menjadi perda Kabupaten/Kota tentang RPJMD Kabupaten/Kota, paling lambat 6 (enam) bulan setelah Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota dilantik.
Ayat 3 ; Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, dilaksanakan paling lambat 5 (lima) bulan setelah Kepala Daerah dilantik.
“Kemudian, Pasal 71 ; Apabila penyelenggara pemerintahan daerah tidak menetapkan perda tentang RPJMD sebagaimana dimaksud pasal 70, anggota DPRD dan gubernur/bupati/wali kota dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan,” ungkap Efendi.
Efendi melanjutkan, dalam hal urusan administrasi pemerintahan pihak eksekutif dan legislatif kab Musirawas abai dalam urusan ini, salahsatu temuan lagi selain RPJMD, ada juga yang wajib di bahas oleh Pemkab Musirawas yaitu RPJPD 2005 – 2025 dimana regulasi tersebut sudah wajib untuk di evaluasi dan revisi untuk melihat persentase pembangunan Pemda Musirawas.
“Dua regulasi tersebut diatas sangat penting untuk mewujudkan pembangunan daerah dalam rangka peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah,” paparnya.
Untuk itu, lanjut Efendi mestinya pemerintah pusat telah memberikan sanksi sebagaimana tersebut diatas karena keterlambatan Perda RPJMD 2021 – 2026. Kalau dihitung maksimal 6 (enam) bulan dari pelantikan, bahwa pelantikan Bupati/Wakil Bupati terpilih 2021-2026 pada 26 Februari 2021 dan 6 (bulan) berikutnya adalah 26 Aguatus 2021. Sedangkan sekarang sudah 15 Nopember 2021.
“Kami mendesak pemerintahan Kabupaten Musi Rawas baik eksekutif maupun legislatif segera menyelesaikan kedua regulasi tersebut diatas,” tegasnya.
Sementara, Kepala BAPPEDA Kabupaten Musi Rawas melalui Sekretarisnya, H Fatbone Hidayat bahwa RPJMD Kabupaten Musi Rawas 2021 – 2026 sudah selesai.
“SDH Pak,” jawabnya ketika dihubungi.
Namun dokumennya di pegang salah satu staf yang lagi ke Palembang, tambahnya. | *