Musi Rawas,silampari.com – terjadi tindakan tidak senonoh atau perbuatan yang tidak terpuji yang menciderai norma agama sehingga dapat merugikan dan merenggut kesucian seseorang boca cantik yang masi berusia di bawa umur di desa Triwi Katon kecamatan tuguMulyo kabupaten Musi Rawas.26/02/22.
Suranti muslimah alias mawar yang saat ini masih berusia 13 tahun,yang beralamat didesa Triwikaton kecamatan tuguMulyo
.sala satu cucu mbah Mira Binti
Syamsuddin menjadi korban tidak pencabulan oleh seorang paruh baya Rizal Efendi Bin Bidin (Alm) 60 tahun Pekerjaan Penjahit Yang Alamat Desa Triwikaton Kec.Tugumulyo Kab.Mura.
Menurut dari keterang pelapor awal mula kejadian Pada hari Selasa tgl 22 Februari 2022 sekitar jam 15.00 wib nenek korban mendapatkan informasi dari saksi yang bernama IIN bahwa korban yang bernama SM.alias Mawar telah dicabuli oleh Rizal Efendi di dalam ruangan tempatnya men jahit milik Rizal Efendi di Desa Triwikaton Kec. Tugu Mulyo Kab.Mura dengan cara korban dipanggil oleh Rizal Efendi dan kemudian Rizal Efendi melangsungkan niat buruknya terhadap mawar dengan cara meraba kemaluan korban lalu korban diberikan uang sebesar Rp.10 ribu oleh Rizal Efendi uang tersebut katanya untuk jajan mawar ,atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepihak kepolisian dan menuntut secara hukum yang berlaku.
Setelah mendapat laporan serta informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di rumahnya di Desa Triwikaton Kec Tugumulyo Kab Mura kemudian Penyidik Unit PPA dengan di bantu Unit Reskrim Polsek Tugumulyo
Segera mengamankan Rizal Efendi tanpa adanya perlawanan dirumahnya dan setelah pelaku diinterogasi Bahwa Rizal Efendi mengakui telah melakukan pencabulan terhadap SM aliar Mawar dengan cara pelaku meremas dan mencium payudara dan memainkan kemaluan korban dengan jari ,dan kemudian dilakukan pemeriksaan di unit PPA Sat Reskrim Polres Mura.
Untuk saat ini Rizal Efendi sudah di amankan di polres Musi Rawas guna untuk di minta keterangan dan penyidikan lebih lanjut dan tentunya Akan di jerata dengan undang undang Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sesuai pasal 82 Jo pasal 76e UU RI No. 17 Thn 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak .( Edison)