AGROPOLITAN CENTER – | Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Musi Rawas (Mura) Tahun Anggaran 2019, telah ditandatangani dan disahkan menjadi Perda oleh Bupati H Hendra Gunawan dan Ketua DPRD Azandri, Jum’at (15/05).
Pengesahan ini dilakukan setelah Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mura yang dihadiri pihak eksekutif dalam hal ini Bupati dan jajarannya via Video Conference (Vidcon) di Replika Rumah Adat Setda Mura, Agropolitan Center, Muara Beliti.
Rapat Paripurna digelar dalam Rangka Mendengarkan Laporan Hasil Pembahasan Komisi-komisi DPRD terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 dan Pengambilan Keputusan DPRD serta Mendengarkan Pendapat Akhir Bupati.
Dalam kesempatan ini, Bupati atas nama Pemerintah Kabupaten Mura menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Anggota Dewan yang terhormat atas segala usaha dan kerjasamanya dalam pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2019 ini.
Laporan hasil pembahasan komisi Dewan merupakan suatu kebijakan yang dilandasi dengan musyawarah dan mufakat yang mendahulukan kepentingan bersama, untuk itu kami setuju dan sependapat sekiranya Raperda yang dibahas dan disetujui untuk ditetapkan sebagai Perda Kabupaten Mura.
“Terima kasih atas informasi, pendapat, saran dan himbauan yang telah disampaikan.
Kami jajaran Pemkab Mura selalu mengharapkan dukungan terhadap berbagai kebijakan dan program yang dilaksanakan untuk kemajuan Kabupaten Mura guna mewujudkan Musi Rawas Sempurna 2021,” ucapnya. | *