AGROPOLITAN CENTER – | Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan menyampaikan bahwasanya BPK RI Sumsel telah melakukan pengujian terhadap sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan terkait dengan pelaksanaan APBD Kabupaten Mura TA 2019 dengan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Dengan ini, Pemkab Mura telah meraih WTP 4x berturut-turut, tentunya hasil ini didapatkan atas kerjasama yang baik antara lembaga eksekutif dan legislatif,” ucap Hendra Gunawan saat menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A 2019 pada Rapat Paripurna DPRD melalui Video Conference (Vidcon), Rabu (06/05) di Kantor Setda Mura.
Pada rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Mura Azandri dan 23 Anggota ini, Bupati melaporkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 ini disajikan dalam bentuk Laporan Keuangan Daerah (LKD).
LKD ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Keuangan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang telah diaudit oleh BPK RI berdasarkan Surat Kepala BPK RI Perwakilan Sumsel 8 April 2020.
Hadir juga pada Rapat Paripurna DPRD Mura via Vidcon ini, Wakil Bupati Hj Suwarti dan unsur Forkopimda Kabupaten Mura. | */fr