STL ULU – | Pembangunan drainase Desa Sukamana, Kecamatan STL Ulu Terawas hingga kini menjadi bahan pertanyaan besar masyarakat.
Pasalnya, sejak dari titik nol kegiatan tersebut tidak transfaran anggarannya. Masyarakat setempatpun tidak tahu berapa anggaran drainase tersebut, apalagi tidak ada papan merek kegiatan.
Ketua LSM Geram Banten, Indra menjelaskan bahwa pembuatan drainase tersebut menyalahi aturan, mulai dari lebar nya dan pemasangan batu serta adukan material semen itu sangat minim.
“Diprediksi bangunan tidak akan bertahan lama, diduga ada mark up dalam kegiatan itu,” ujar Indra, Senin (15/03/2021).
Menurut Indra dalam Permendes No.13 Tahun 2020 tentang Padat Karya Tunai, untuk upah maksimum dikeluarkan sebesar 50% angggaran untuk HOK kegiatan.
“Namun kenyataan di lapangan upah tidak mencapai 20% untuk masa Pandemi Covid-19,” ungkap Indra.
Sementara, Pjs Kades Sukamana, Alhadit saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whatsapp +628537727XXX terkait kegiatan ini, tidak ada balasan kendati pesan sudah dibaca. | ed