Proses P21 Oknum DPRD Mura Akan Dilimpahkan kekejaksaan Lubuklinggau

Musi Rawas.silampari.com – Pada beberapa bulan yang lalu sempat viral nya Anggota DPRD Musi Rawas, Fuad Nopriadi Pratama, ditangkap polisi saat menggelar pesta narkoba bareng tiga orang yang berprofesi sebagai DJ dan LC atau pemandu karaoke. Disala satu klab malam yang ada di kota Lubuklinggau.

Bahkan pemberitaan tersebut sempat dikutip TVONE dan detikNews dan detik Sumut .Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara terhadap keempat tersangka yang merupakan pemakai,” kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi seperti dilansir detikSumut, Selasa (8/11/2022

Baca artikel detiknews, “Anggota DPRD Musi Rawas Pesta Sabu Bareng LC-DJ Terancam 12 Tahun Bui” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6395817/anggota-dprd-musi-rawas-pesta-sabu-bareng-lc-dj-terancam-12-tahun-bui.
Ancaman hukuman maksimal tersebut, kata Harissandi, sudah sesuai dengan pasal yang dikenakan penyidik Satresnarkoba Polres Lubuklinggau, yakni Pasal 112 huruf i juncto Pasal 132 huruf i dan Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009.

Dan bahkan di jelaskan oleh sekretaris partai Golkar kabupaten Musi Rawas sempat di terbitkan oleh https://www.mitranasional.com/2023/02/15/terkait-oknum-anggota-dprd-kabupaten-musi-rawas-viral-di-tangkap-satresnarkoba-polres-lubuklinggau/
Oknum Anggota DPRD Musi Rawas,Fuad Nopriayadi Pratama Dari Partai Golkar Dapil Megang sakti ini Masi menjalani proses Hukum Pada Polres Lubuklinggau.

Di akui Oleh AKP.Hendrawan selalu kasat Narkoba Polres Lubuklinggau melalui pesan Singkat WhatsApp nya 15/02/2023 Bahwa proses hukum Fuad Nopriadi Pratama Masi dalam proses P21 Bahkan Berkas tersebut sudah dilimpahkan pada kejaksaan negeri Lubuklinggau Fuad Nopriadi terjerat pasal 127 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DALAM UPAYA MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM ujar nya .(Edison)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *