AGROPOLITAN CENTER – | Sekretaris Dinas Perkebunan (Disbun) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Decky Zulkarnain menjelaskan dalam Program Replanting, pihaknya sebatas verifikasi data dan syarat-syarat untuk diajukan ke Pemerintah Pusat.
“Setelah dana disalurkan, pengelolaannya dilakukan penerima yang tergabung dalam Kelompok Tani (Koptan). Bila ada penyelewengan itu dilakukan oleh oknum,” kata Decky Zulkarnain saat di kunjungi di kantornya, Komplek Perkantoran Agropolitan Center, Muara Beliti, Rabu (10/06).
Mengenai pengawasan, Dia menjelaskan sudah ada pengawas di Koptan serta Kepala Desa (Kades) setempat. Memang Disbun dalam hal ini turut mengawasi namun secara keseluruhan, karena tidak mungkin detail satu persatu.
“Program replanting perkebunan kelapa sawit merupakan program nasional untuk semua petani tanpa klasifikasi yang memiliki lahan maksimal 4 hektar.
Program ini bertujuan membantu petani melakukan peremajaan tanaman sawit yang tidak lagi berproduksi atau salah bibit karena umur tanaman sudah lebih 25 tahun, untuk itu perlu dilakukan peremajaan kembali,” ujarnya
Untuk mendapatkan bantuan dana dari program replanting ini tentu ada persyaratan yang harus di penuhi, lanjutnya.
“Kita dari Dinas Perkebunan memverifikasi data dan mengajukan syarat-syarat calon penerima program replanting ke Pemerintah Pusat.
Ketika disetujui Pemerintah Pusat, bantuan pun langsung ke rekening Kelompok Tani (Koptan) dibawah naungan Koperasi Unit Desa (KUD).
Pencairan dana dalam hal ini diusulkan melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDKS),” tutupnya. | *