Polres Selidiki Dugaan Pungli Proses Perekrutan PPK

AGROPOLITAN CENTER – | Diduga terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan melakukan pungutan liar (Pingli) atau menerima gratifikasi pada proses pemilihan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura) membuat pihak Polres Mura dalam hal ini Unit Tipikor Sat Reskrim mulai melakukan penyelidikan.

“Hari ini klien kami Bapak Catur Handoko diundang oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Mura untuk dimintai keterangan atau menjelaskan apa hal yang dia ketahui soal rekruitmen anggota PPK pada Pilkada Kabupaten Mura Tahun 2020,” ujar M Hidayat selaku Kuasa Hukum dari Catur Handoko didampingi oleh Kenny (Senin, 04/05).

Ketua DPC IKADIN Mura ini menerangkan, karena kliennya hanya diminta keterangan dalam rangka penyelidikan maka dirinya tidak memiliki kapasitas untuk menerangkan secara rinci apa yang menjadi konten pertanyaan penyelidik Polres Mura.

“Kehadiran Saudara Catur Handoko ini berdasarkan undangan dari Polres Mura dengan Nomor : B/253/IV/2020/Reskrim. Disamping Saudara Catur Handoko, yang juga diminta keterangan terkait hal ini adalah Saudari Desti Rafika Andriani, untuk konten pertanyaan proses penyelidikan ini nanti silakan langsung ditanyakan kepada pihak berwenang Polres Mura,” jelasnya.

Hidayat juga menerangkan, bahwa pihaknya juga telah melaporkan persoalan rekruitmen anggota PPK Pilkada Mura 2020 ke DKPP RI.

“Sebelumnya pada 25 Februari 2020 yang lalu, kami juga diberi kuasa oleh Saudara Catur Handoko untuk melaporkan lima komisioner KPU Mura terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI,” jelasnya.

Ditambahkannya, sebelum mendapatkan kuasa pelaporan ke DKPP RI itu, pihaknya telah mengkaji terlebih dahulu bukti-bukti yang dimiliki serta saksi-saksi dan setelah pihaknya berkesimpulan cukup syarat untuk dilaporkan ke DKPP RI maka pihaknya melaporkan hal itu ke DKPP RI.

“Pengaduan yang kami sampaikan bertujuan untuk menguji integritas penyelenggara pemilu, dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan verifikasi materil berdasarkan Peraturan DKPP RI tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu maka pengaduan kami sudah dinyatakan memenuhi syarat, dicatat didalam buku register perkara di DKPP RI dengan nomor perkara 40-PKE-DKPP/IV/2020 tanggal 8 April 2020.

Sampai saat ini kami masih menunggu undangan resmi dari DKPP RI terkait jadwal sidang,”pungkasnya. | sumber : liputanhukum.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *