Polres Mojokerto Berhasil Mengungkap Jasa Pembuatan Surat Nikah Siri Abal Abal

Mojokerto

Sat Samapta Polres Mojokerto Kota berhasil mengungkap jasa pembuatan layanan surat nikah siri abal-abal di warung kopi di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Senin, 6 Desember 2021.

“Pelaku ditangkap setelah ada informasi kepada kami, dan berhasil diamankan sekitar pukul 14.30 Wib saat akan melakukan transaksi atau memberikan surat nikah palsu,” terang Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda MK Umam.

Umam menuturkaan pelaku, Alimansyah ( 28) asal Kecamatan Modung, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur menawarkan surat nikah siri itu lewat media sosial (medsos) Facebook dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp60p ribu untuk jasa penyedia surat nikahnya.

Sedangkan, paket komplit. Yakni, jasa menikahkan siri lengkap dengan surat nikah siri abal-abal dibandrol mulai harga Rp1juta hingga Rp1,5 juta.

“Kalau untuk pembuatan nikah siri saja tarifnya Rp300 sampai Rp600 ribu. Jika nikah siri dan ada surat nikah sirinya pelaku menargetkan biaya Rp1 juta hingga Rp1,5 juta,” tuturnya

Ia menambahkan dari keterangan pelaku, surat nikah siri bodong ini untuk pasangan yang ingin tinggal di rumah kos bersama pasangan yang belum ada ikatan pernikahan secara resmi atau hukum negara.

“Kami amankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke Polres Mojokerto Kota lalu diserahkan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Perwira yang pernah bertugas di Polrestabes Surabaya itu

katmi /Redaktur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *