MUARA KELINGI – | Proses Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa (Kades) Tanjung Lama, Kecamatan Muara Kelingi melalui perwakilan tokoh-tokoh mendapat penolakan dari masyarakat.
Hal tersebut diungkapan pemuda Desa Tanjung Lama yang menyampaikan Aspirasi masyarakat ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas (Mura). Rabu (13/01/2021).
Rian Opiansyah di dampingi Rozi Ali Sunaryo mewakili masyarakat Desa Tanjung menyampaikan harapan & keinginan masyarakat dalam bentuk petisi menolak pemilihan PAW melalui perwakilan tokoh-tokoh.
“Segenap lapisan masyarakat sepakat dan mufakat untuk pemilihan PAW Kades Tanjung Lama hanya dengan melalui pemilihan perwakilan Kepala Keluarga (KK) yang ada di Desa Tanjung Lama.
Mengacu pada UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, pasal 19 Wewenang Desa tentang Hak Usul dan pasal 34 tentang pemilihan Kepala Desa ayat 2, pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” tuturnya.
Ia mengatakan, ada 260 kurang lebih (KK) dan di lampirkan poto yang sudah menanda tangani bahwa tidak setuju proses PAW hanya melibatkan tokoh-tokoh saja.
“Mengingat pentingnya hal tersebut, kami masyarakat Desa Tanjung Lama sepakat untuk pemilihan PAW Kades pemilihannya melalui perwakilan KK dan pencoblosan secara manual,^ tegasnya.
Kepala DPMD Kabupaten Mura, melalui Kabid Pembinaan Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Rian Pratama saat dikonfirmasi via telepon mengatakan akan memproses sesuai dengan mekanisme yang ada. |
Penulis/Editor : Ilham/Faisol