Peredaran Narkoba Merajalela, Kesaksian Mantan Napi

LUBUKLINGGAU – | Data yang kami dapatkan dari mantan nara pidana Lembaga Pemayarakatan Kelas II A Kota Lubuklinggau (Lapas Lubuklinggau) dalam video tayangan amatirnya, diduga terdapat praktik jual beli barang haram narkoba jenis sabu. Dari video tersebut tampak salah satu narapidana sedang menghisap sabu.

Bukan itu saja, bahkan handphone jenis android juga nampak bebas di gunakan oleh warga binaan lapas tersebut.

Menurut dari bahayanya barang haram tersebut, Sabu tergolong dalam obat-obatan terlarang dan menyimpan banyak risiko buruk bagi kesehatan yang mengonsumsinya.

Mengutip dari Drug Free World, sabu akan mendorong tubuh penggunanya bekerja lebih cepat dan lebih jauh dari kemampuan fisik yang sesungguhnya. Hal itu akan membuat orang tersebut mengalami gangguan fisik dan mental yang cukup parah setelah efek “senang” dari sabu hilang.

Sementara awak media mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas Kelas II Kota Lubuklinggau) berniat ingin konfirmasi langsung kepada Kepala Lapas H Imam Purwanto, mengenai dugaan jual beli barang haram jenis sabu, yang di lakukan oleh masyarakat binaan/narapidana di dalam lapas tersebut.

Namun pada saat dilokasi, pihak awak media saat ingin bertemu dengan Kalapas atau yang mewakili yaitu KPLP pihak penjaga pintu sempat menyampaikan semua atasan Dinas Luar (DL).

Kemudian Pihak awak media meminta agar dapat bertemu baru kemudian dapat masuk dan menemui langsung k.a KPLP.

Disinggung mengenai pengawasan Lapas, pihak KPLP mengatakan hampir pengawasan di dalam lapas sangat tertib dan tidak akan ada celah untuk bermain mata. Kalapas Lubuklinggau Imam Purwanto melalui Ka KPLP Hartoni mengatakan Keberadaan Narapidana di Lapas kelas II.A Kota Lubuklinggau mencapai 1500 jiwa dan tidak mungkin dapat mengawasi satu-persatu perlakuan para narapidana.

“Sebenarnya Lapas kelas II lubuklinggau ini sudah over kapasitas, tapi apa daya kondisi kriminal semakin bertambah dan kita terima juga dari dari Lapas Narkoba Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas,” jelasnya.

Dalam jual beli Narkoba jenis sabu itu diatur di dalam Pasal 114 khususnya ayat yang ke 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) yang berisi :
(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pengawasan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) masih menjadi salah satu masalah yang harus diselesaikan. Lemahnya pengawasan di dalam Lapas membuat bandar narkoba masih bebas mengendalikan bisnis haramnya.

Hasil video amatir yang diberikan mantan narapidana Lapas Kota Lubuklinggau berinisial YK tampaknya ada salah satu narapidana aktif melakukan transaksi di dalam lapas.

Menurut YK Kasus itupun menambah panjang buruknya pengawasan Kalapas terhadap Lapas dan Rutan yang ada di bawahnya.

“Saat saya mengambil rekaman sangat hati-hati, karena apabila saya ketahuan akan diselesaikan didalam,” singkat YK pada saat diwawancarai awak media Rabu (30 Juni 2021).

Lebih lanjut YK menjelaskan tidak hanya narkoba, didalam lapas Lubuklinggau juga hampir keseluruhan pungli di dalam lapas.

“Selama saya di dalam lapas banyak sekali hal-hal yang tidak terduga, seperti untuk biaya perawatan kamar di tanggung oleh narapidana. Saya bingung sedangkan anggaran Lapas mencapai 15 Milyar per tahun Kok kami Napi yang di bebankan,” keluhnya.

Disinggung mengenai anggaran dana yang tersalur untuk di kelola oleh lembaga pemasyiarakatan kelas II kota lubuklinggau kurang lebih 15 miliyar rupiah dalam pertahunnya dan dugaan bayaran perkamar dirinya kembali tidak mengetahui.

Sementara kembali di singgung mengenai laporan Mantan Narapidana YK dugaan Peredaran narkoba di dalam LP, Saudara Ka KPLP terkejut dan langsung menelpon salah satu wartawan kota Lubuklinggau. agar mendapat perhatian

“Ya sudah kita cek dulu kalau memang ada kita akan cek dulu,” ungkapnya. (Edison)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *