Penyaluran DAK Perkim 2019 Jadi ‘Catatan’ Dewan

AGROPOLITAN CENTER – | Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2019 bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim), jadi “Catatan” Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura).

Pasalnya, menurut Anggota Komisi IV DPRD Mura. Alamsyah H Manan, Dinas Perkim Mura tidak pernah menyampaikan adanya bantuan tunai untuk biaya bedah rumah dari DAK ke rekening masyarakat dalam pembahasan rapat di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Mura. Sedangkan yang sering diibahas itu bantuan bedah rumah dari APBD berupa material bangunan melalui pihak ketiga.

“Ini uang rakyat, perlu jadi catatan dewan dan wajib dipertanyakan,” ujar Politisi Demokrat ini.

Biasanya, teknis yang disampaikan pihak Eksekutif saat rapat di Banggar beda dengan eksekusinya dan soal bantuan tunai itu. Akui Alamsyah, ada dugaan Over Lap antara bantuan DAK dengan APBD hingga perlu ditelusuri oleh Dewan melalui hak pengawasan yang melekat.

“Atas persoalan ini, penegak hukum harus jalan baik kepolisian maupun kejaksaan untuk menindaklanjutinya,” lanjut Anggota Komisi IV ini.

Perlu dicurigai atas penarikan dana dalam rekening yang dilakukan bukan oleh penerima melainkan dilakukan oleh Dinas terkai, tambahnya. “Untuk kebenaran dan keabsaan tanda tangan di surat kuasa yang dipergunakan untuk menarik dana direkening 154 penerima perlu diselidiki,” kata Alamsyah.

Hari yang sama, diterangkan salah satu oknum Pejabat Mura, yang sangat tidak masuk akal adalah soal surat kuasa.

“Mastinya penarikan uang di 154 rekening melalui surat kuasa, itu jangan dilakukan dan terlalu berani,” cetus Oknum yang namanya tidak mau disebutkan.

Diketahui, Dinas Perkim melalui anggaran DAK Tahun 2019, telah mengalokasikan bantuan tunai dari belanja bantuan sosial (Bansos) senilai Rp 2,6 milyar, dan disalurkan kepada 154 rekening masyarakat dengan masing-masing diberi Rp 17,500 juta yang ditransfer oleh pihak Bank Sumsel Babel (BSB), Rabu (22/4).

Sebelumnya, dijelaskan, Sugiman sama Sunarto, yang namanya tercatat sebagai Penerima dana bantuan biaya bedah rumah mengungkapkan, tidak dikasih tahu soal besaran nominal uang bantuan, selain itu dirinya tidak pernah membuat buku rekening apalagi menarik uang tersebut.

”Saat itu memang ada orang, yang datang menemui kami dan dirinya mengaku dari BSB meminta kami untuk menandatangani berkas dengan alasan untuk membuka rekening.

Sementara sejak awal kami tidak tahu soal buku rekning itu dipegang siapa, sedangkan bantuan yang kami terima itu berupa bahan material yang dititipkan melalui perangkat desa,” ungkap penerima. | sumber : linggauupdate.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *