Pengangkatan TKS Pol PP Mura Tanpa Dasar Hukum?

AGROPOLITAN CENTER – | Pengangkatan Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Musi Rawas (Mura) dilakukan tanpa dasar hukum, hal ini dibenarkan Kasat Pol PP Marsono, Jum’at (08/05).

Marsono mengatakan pengangkatan 85 TKS Tahun 2020 tersebut sudah tercatat dalam DPA atau Dokumen Pelaksanaan Anggaran Tahun 2019 dan bertambahnya TKS karena adanya penambahan Damkar ke POLPP.

“Benar pengangkatan, 85 orang TKS itu. Akui Marsono, dilakukan langsung oleh Bupati Mura pada Januari 2020 tanpa dasar hukum,” jelasnya.

Rincian dari 85 orang TKS itu, diantaranya sebanyak 75 orang TKS Damkar, serta 10 orang Wanita TKS untuk POLPP.

“Semua TKS, yang kami rekrut tidak membebani dana APBD,” ungkap Marsono.

Informasi dihimpun, bahwa ditahun 2020 perekrutan TKS yang dilakukan dilingkungan POLPP Mura, ada indikasi penyalahan wewenang jabatan, sebab perekrutan tersebut terkesan dirahasiakan atau secara berdiam, selain itu terdapat juga status TKS yang masih siswa pelajar. | sumber : linggauupdate.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *