Pencabutan Pengajuan Raperda Larangan Pesta Malam dan P4GN Yayasan GANN Angkat Bicara

Musi Rawas, silampari.com | Terkait pencabutan produk hukum Larangan Pesta Malam dan P4GN oleh OPD yang bersangkutan kini kian menjadi perhatian publik (30/11/2021).

Alasan pencabutan karena tidak ada anggaran tahun 2022. Baca berita sebelumnya : Raperda Larangan Pesta Malam dan P4GN Musi Rawas Batal Diajukan, Karena Tidak Ada Anggaran Tahun 2022

Sekretaris Yayasan GANN Musi Rawas, Amirul Mukminin mengatakan sangat menyayangkan terkait dengan ditariknya kembali Perda Larangan Pesta Malam dan P4GN oleh OPD Terkait, Badan Kesbangpol Musi Rawas pada panitia pembuat perda.

Menurutnya pihak Badan Kesbangpol Kabupaten Musi Rawas, dalam hal ini pada saat Audensi Yayasan GANN Musi Rawas bersama Ibu Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud di pendopoan Rumah Dinas beberapa bulan yang lalu menyampaikan usulan di buatnya payung Hukum Pelarangan Pesta Malam di wilayah Kab Musi Rawas, karena sesuai degan visi dan misi Yayasan GANN sendiri adalah menggaungkan tolak dan lawan narkoba.

“Dengan adanya pesta malam, ada potensi terjadinya transaksi Narkoba di tengah masyarakat, yang mana korbannya sendiri tidak mengenal usia. Kendati Sumatera Selatan zero konflik tetapi menyimpan sisi hitam dalam hal Narkoba.

Begiitu juga di sampaikan oleh Ketua DPD Yayasan GANN Sumsel. Suatu yang klasik jika berbicara anggaran tidak ada, sehingga di batalkan nya pengajuan usulan Perda Larangan Pesta Malam.

Kami prihatin dengan alasan itu, apabila Sekda Kabupaten Musi Rawas selaku TPAD tidak bisa mengalokasikan anggaran tersebut, mungkin Yayasan GANN akan mengajak masyarakat untuk melakukan gerakan penggalangan dana dalam bentuk kepedulian atas masalah ini.

Kedua produk hukum Perda Pelarangan Pesta Malam dan P4GN sangat berkaitan, jika kedua perda tersebut mampu di terbitkan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas, maka kita bisa menyelamatkan masyarakat Musi Rawas dalam kemudhoratan dan dampak peredaran gelap narkoba,” ujarnya.

Penulis : edison

Editor : faisol

Berita Terkait : BNN Mura Menyangkal, Pencabutan Raperda Larangan Pesta Malam dan P4GN Karena Tak Ada Anggaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *