AGROPOLITAN CENTER – | Ketua Forum Kemasyarakatan Musi Rawas Sempurna (FKMS), Parmi membantah keras, jika Kades yang masuk FOMS yang sekarang jadi FKMS harus setor Rp 2 juta pertahun.
Selain itu, Parmi juga membantah tidak ada kewajiban Kades harus gabung ke FKMS. Hal ini merupakan sanggahan Parmi atas berita sebelumnya yang berjudul Kades Diwajibkan Masuk FOMS dan Setor Rp 2 Juta.
Berikut penjelasan dari Parmi selaku Ketua FKMS :
Pertama, adanya kesepakatan antara pihak desa/kelurahan dengan pihak media center FKMS mengenai publikasi desa/kelurahan tersebut.
Kedua, uang tersebut bukan lah uang daftar masuk ke FKMS Kabupaten Musi Rawas.
Ketiga, uang Rp 2 juta tersebut adalah realisasi dari MoU timbal balik publikasi kegiatan-kegiatan pemerintahan desa yang akan dipublikasikan melalui media center FKMS yang tergabung.
Keempat, seluruh realisasi publikasi tersebut tentunya akan dilengkapi dengan SPJ.
Kelima, jadi yang perlu diingat realisasi dari MoU tentang Publikasi dan ada Pertanggung jawabannya.
Selanjutnya, keenam jelaskan yang ada MoU itu antara pihak FKMS Kabupaten Musi Rawas.
Parmi mengatakan, sementara ini masih mengkaji perihal isi berita tersebut, apakah sesuai dengan ketentuan dan apakah ada unsur lain, karena hanya sepihak.
“Untuk saat ini tidak keseluruhan desa/kelurahan yang melakukan MoU dan juga tidak ada keharusan untuk menjalin kerjasama tersebut,” pungkas Parmi (Rabu, 13/05). | sumber : liputanhukum.com