Oknum Pemdes Karya Sakti Diduga Mark Up BLT-DD

MUSI RAWAS – | Diduga oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Karya Sakti Kecamatan Muara Kelingi mark up Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) yang peruntukannya untuk warga dimasa pandemi, penanganan Covid-19.

Sebagaimana dikutip dari Pewarta-indonesia.com dari pengakuan warga Desa Karya Sakti, Pemerintah Desa (Pemdes) membagikan BLT dengan nominal tidak sebagaimana mestinya.

Dari alokasi Rp 149.400.000,- dengan 83 KK penerima manfaat maka, wajib diterima Rp. 1.800.000 dengan perincian Rp. 600.000/bulan sebagaimana perintah Negara melalui Kemendes dan Kemenkeu di 3 bulan pertama.

Dan dari alokasi Rp. 72.000.000 dengan 40 KK penerima manfaat maka, wajib diterima Rp. 1.800.000 dengan perincian Rp. 300.000/bulan sebagaimana perintah Negara melalui Kemendes dan Kemenkeu di 6 bulan kedua.

Sayangnya, tidak semua penerima manfaat dapat menerima BLT dengan total nominal jumlah tersebut.

Menurut pengakuan Joko Suwarno seorang warga Dusun IV Desa Karya Sakti, ia menerima yang tahap pertama hanya sebesar Rp. 300.000, selanjutnya tahap kedua juga Rp. 300.000, dan pada tahap ketiga yang dibagikan pada tanggal 12 Desember 2020, menerima Rp 600.000,-

“Seingat saya dari tahap pertama sampai ketiga hanya menerima Rp. 1.200.000,-

Saya tidak pernah mengetahui dan tidak juga ada penjelasan dari pihak Pemdes bahwa dana tersebut seharusnya diterima Rp. 600.000/bulan untuk pertiga bulan pertama, dan Rp. 300.000/bulan untuk enam bulan terakhir.

Cuma ada ucapan dari pihak Pemdes bahwa ada potongan dan pembagian,” ucap Joko, Selasa (02/03/2021)

Sementara itu, Tati Nirwana warga dusun V Desa Karya Sakti, yang juga terdaftar sebagai penerima manfaat, oleh Pmedes Karya Sakti hanya diberi Rp. 1.300.000 dari tahap pertama sampai ketiga, yang seharusnya dia terima Rp. 3.600.000.

“Saya hanya diberi Rp. 300.000 dan beras 5 kg pada tahap pertama, yang kedua saya menerima Rp. 600.000, dan pada bulan Desember yang lalu saya diberi Rp. 400.000,-

Kami pernah mendengar bahwasanya memang seharusnya kami menerima Rp. 600.000/bulan pada tahap pertama dan kedua, selanjutnya pada tahap ketiga kami seharusnya menerima Rp. 300.000/bulan.

Akan tetapi kenyataannya kami memang dapat Rp. 1.300.000 totalnya, itu apa yang saya katakan dengan sejujur-jujurnya, tapi apalah daya kami hanya rakyat kecil dan kemana kami mengadu,” papar Tati.

Akibat hal yang diduga adanya pelewengan dana BLT di Desa Karya Sakti tersebut, maka ditaksir  negara dirugikan ratusan juta rupiah.

Dihari yang sama, Plt Kades Karya Sakti, Arwani saat dikonfirmasi melalui telpon seluler 08136714xxx, mengatakan bahwa ia baru menjabat Bulan Januarin2021.

“Kalau yang tahun 2020, saya belum menjabat Plt Kades, dan saya masuk pada Bulan Januari 2021, jika untuk pengajuan kedepan baru direncanakan dan disusun APBDes-nya,” ujarnya.

Sedangkan mantan Kades Karya Sakti, Alfian yang masih menjabat dan sebagai Pengguna Anggaran pada Tahun 2020 dihubungi melelui telpon seluler 0813730117xx, membenarkan bahwa anggaran pada tahap pertama dan kedua sejumlah Rp. 149.400.000,- untuk dibagikan ke 83 KK, dan tahap ketiga Rp.72.000.000,- untuk 40 KK.

“Tugas Kades memberikan apa adanya, mengenai permasalahan yang tersebut diatas saya tidak mengetahuinya dan saya sudah tidak menjabat Kades lagi.

Kan ada tim verifikasi desa, ada Kadus, ada Kaur Keuangan, dan ada BPD, kalau saya selaku Kades apa adanya itulah yang saya eksekusi.

Kami tetap mengacu kepada aturan yang sebenarnya boleh tanye ke Kecamatan, PMD dan Inspektorat Kabupaten Musi Rawas,” papar Alfian.

Ketika ditanyakan lebih mendetail terkait keterangan beberapa warga yang diperoleh awak media dilapangan, mantan Kades Karya Sakti, mengatakan “Posisi aku kan tidak Kades lagi, kok masih komfirmasi ke aku, komfirmasi ke Arwani bae,” pungkas Mantan Kades tersebut sembari mengakhiri telpon.

Data yang dihimpun awak media di Kementerian Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Laporan Pertanggung Jawaban penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2020 untuk Desa Karya Sakti. Pemdes mengalokasikan Rp. 149.400.000 untuk bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat miskin untuk bulan April, Mei, Juni, yang seharusnya dialokasikan sebesar Rp. 600.000 kepada 83 orang.

Serta Rp. 72.000.000 untuk bulan Juli, Agustus, September, Oktober, dan Desember, untuk dialokasikan sebesar Rp. 300.000 kepada 40 orang.

Sumber : Pewarta-indonesia.com

Link : https://pewarta-indonesia.com/2021/03/warga-karya-sakti-keluhkan-dana-blt-yang-diduga-telah-disunat-mantan-kades/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *