lubuklinggau|salah satu media yang menerbitkan berita positif tetang pembagian sembako BPNT telah tersalurkan dengan sukses. karena tidak sabar menunggu untuk uang liputan, beberapa hari setelah itu oknum jurnalis tersebut menerbitkan berita negatif menjelaskan pembagian sembako BPNT menuai polemik dengan menggunakan media yang berbeda, sehingga berita di terbitkan negatip oleh oknum media online yang sama dengan media yang berbeda
terkait pemberitaan yang mencuat di salatu media online mengenai, (BSP) bantuan sosial pangan .Pembagian Sembako BPNT E Warung Megang di Lubuklinggau Utara 2 Menuai Polemik pada 26 Juli 2021 Pembagian Sembako BPNT E Warung Megang di Lubuklinggau Utara 2 Menuai Polemik
Nadirsyah Ibrahim. Selaku pendamping BSP Sembako (Bantuan Sosial Pangan) ,angkat bicara mengenai pemberitaan tersebut semua tidak benar,
Berdasarkan pemberitaan media online yang mencatut nama baik saya selaku pendamping BSP. tentang pembagian sembako Bulan Juli 2021 antara lain :
Beras 10 kg, telur 1 karpet, kacang Hijau ¹/2 kg, buah nanas, kacang panjang ¹/2 kg, jeruk ¹/2 kg dan terong ¹/2 kg.
Bulan Agustus antara lain :
Beras 10 kg, telur 1 karpet, kacang hijau ¹/2 kg buah jeruk jeruk ¹/2 kg, nanas 1 buah, sayur labu Siam ¹/2 kg dan kacang panjang ¹/2 kg.
Bulan September antara lain :
Beras 10 kg, ayam 1 kg, kacang tanah ¹/2 kg, buah pir 1 buah, pepaya 1 buah, kacang panjang ¹/2 kg, Terong ¹/2 kg
dikarnakan didalam hal ini unsur pemerasan terhadap saya mengirim nomor rekening bank BRI.012901054535508 A.n mr. untuk mengirim uang liputan
NADIIRSYAH IBRAHIN telah konsultasikan kepada DIKCY ZULKARNAIN S.H .M.H selaku penasehat hukum sekaligus apokasi saya. mengenai delik pemerasan dan pencatutan nama baik saya yang dilakukan oleh oknum wartawan yang bertugas di MLM berimisial RS, akan segera ditindak lanjuti pelaporan kepada APH Kapolres setempat kota Lubuklinggau ujar nadirsyah kepada awak media senin 2 Agustus 2021.
sama seperti halnya pemilik warung megang, Buk mis dikirim rekening bank BRI : 012901054535508 An.MR.untuk membayar biaya liputan.mengenai untuk kerja sama dengan kantor cabang (KCB) bulog kota lubuklinggau tidak terjangkau harga agak tinggi dari harga toko dan lagi pula untuk payung hukum kerja sama dengan bulog belum ada ketentuan baik itu aturan walikota/ perwal ataupun dari kementerian .
dilapangan dengan komoditi yang diberikan di duga tidak sesuai dengan besarnya anggaran yang ada bahkan beras yang diberikan ada sebagian bukan beras Bulog sedangkan E Warong Megang sudah ada perjanjian kontrak sama Bulog dengan ini maka pihak Dinsos Kota Lubuklinggau dapat memanggil Kube jasa e warong megang serta dapat diberikan sangsi tegas terhadap Kube jasa E-warong megang. team