Modus Pinjam Motor, Ternyata Dijual

MUSI RAWAS – | Modus pinjam motor jenis Honda Beat milik Debby, alasan untuk kerumah saudara di Kota Lubuklinggau, Namun Sumaryanto malah menjualnya ke Propinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Berdasarkan informasi yang diterina, Motor tersebut diduga dijual kepada pria berinisial, EI warga Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya Propinsi Sumbar, seharga Rp 3.000.000,- dan uang tersebut digunakan Sumaryanto untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat kejadian tersebut, Debby mengalami kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Nopol BG 2912 GV, dan apabila ditafsirkan senilai Rp 10.000.000.

Kemudian, Debby melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Tugumulyo, dengan harapan motor kesayangannya bisa kembali dan Sumaryanto ditangkap.

Senin (28/12/2020), sekitar pukul 12.30 WIB, Petugas Polsek Tugumulyo meringkus, Sumaryanto (29), disalah satu rumah warga di Kelurahan Tanjung Indah, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau

Tersangka asal warga Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas (Mura), diringkus diduga terlibat dalam perkara penggelapan motor jenis Honda Beat Nopol BG 2912 GV milik, Debby Supriyanto (42), di RT 16, Kelurahan B Srikaton, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Minggu (20/12/2020), sekitar pukul 16.00 Wib.

Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kapolsek Tugumulyo, Iptu Dadang Rusnandar saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara penggelapan, pelaku sudah ditangkap.

“Tersangka, sudah kami tahan di Mapolsek berikut Barang Bukti (BB),” kata Dadang sapaannya, Selasa (29/12/2020).

Kapolsek menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan korban yakni LP/ B – 29 / XII /2020/Sumsel/Res. Mura/Sek.Tgm, tanggal 27 Desember 2020. Kemudian, anggota melakukan penyelidikan setelah menerima laporan korban. 

“Setelah dilakukan penyelidikan, didapatkan informasi bahwa tersangka berada di salah satu rumah warga di Kelurahan Tanjung Indah, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kota Lubuklinggau,” ujar Kapolsek.

Lalu, anggota menuju TKP, setelah tiba dilokasi, ternyata benar tersangka berada dilokasi, tanpa pikir panjang, anggota langsung meringkus tersangka dan digelandang kepolsek tanpa melakukan perlawanan.

“Saat ini tersangka masih kami lakukan penyidikan lebih lanjut,” tukasnya.

Editor : Faisol

Sumber : proatinpost.com

Link : http://proatinpost.com/pinjam-motor-untuk-ke-lubuklinggau-ternyata-dijual-di-sumbar#.X-rbZB8Qqhw.whatsapp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *