AGROPOLITAN CENTER – | Usaha penangkaran Burung Walet di Kabupaten Musi Rawas (Mura) diperkirakan sudah mencapai 300 titik atau lebih.
Namun dari banyaknya jumlah penangkar tersebut menurut Ketua LSM Kriksi Kabupaten Mura, Jhonsoni yang memiliki izin cuma berjumlah belasan.
“Dari sekitar 300 hingga 400 penangkar yang mengantongi izin baru 12 atau 13 penangkar pada tahun 2019,” ujarnya saat dihubungi, Senin (15/06).
Dari jumlah penangkar walet yang sudah mengantongi izin dibanding dengan usaha yang ada sangat jauh, tambahnya. Bisa jadi kesadaran penangkar yang rendah atau kurang sosialisasi dan tindakan tegas dari Pemkab Mura, padahal ini potensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Saya perhatikan izin yang dikantongi penangkar walet berupa SIUP, TDP dan Izin Mendirikan Bangunan. Sedangkan Izin Usaha Penangkaran Burung Walet tidak ada.
Jelas tidak ada karena Perda yang mengatur tentang Usaha Burung Walet ini, setahu kami sudah tidak sesuai yakni Perda No. 9 Tahun 2012 yang leading sektornya Dinas Kehutanan.
Sedangkan Dinas Kehutanan (Dishut) sudah tidak ada lagi. Semasa Perda dalam teknis Dishut pun sepengetahuan kami belum pernah mengeluarkan izin usaha burung walet,” papar Jhonsoni.
Ringkasnya, sambung Jhonsoni izin usaha penangkaran burung walet tidak ada, karena payung hukumnya sudah tidak relevan dan belum pernah mengeluarkan izin usaha. Izin yang ada sekarang terkait SIUP, TDP dan IMB.
“Saya berharap tentang perizinan walet ini harus jelas, sehingga bisa jadi dasar pengenaan pajak. Hendaknya ini jadi perhatian karena ada potensi PAD didalamnya,” tutup Jhonsoni. | *