Masalah Perangkat Desa, Ini Kata Efendi Pucuk

MUSI RAWAS – | Berbagai kisruh dan permasalahan tentang perangkat desa di Kabupaten Musi Rawas tak terlepas dari sorotan aktivis pemerhati masyarakat dari Yayasan Pucuk, Efendi.

Setelah pelantikan Kades Defenitif banyak terjadi pengunduran diri maupun pemberhentian perangkat desa dari masing- masing desa bersangkutan. Sehingga mencuat jadi berita tidak sedap di berbagai media.

Ketika dihubungi Efendi, mengatakan sangat menyayangkan akan kejadian ini. “Mestinya masing-masing pihak sama memahami tupoksi dan aturan yang ada, sehingga tidak perlu terjadi masalah.

Tradisi pecat dari kades terpilih itu tidak terlepas dari unsur nepotisme kades yg lalu, sehingga kades terpilih pun akan melakukan hal yg sama begitu seterusnya,” ungkapnya.

Efendi mendasarkan aturan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Bahwa, wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa berada pada Kepala Desa, namun pelaksanaan wewenang tersebut tentunya harus sesuai dengan mekanisme yang telah diatur.

Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus tunduk pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Sebagaimana telah diubah dalam Permendagri Nomor 57 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu

“Selain itu, sinergitas serta peran Dinas PMD dan Camat sebagai prangkat daerah yang membidangi urusan masyarakat dan desa dengan pemerintah Desa diharapkan terbangun dengan baik.

Tentunya dengan memaksimalkan kegiatan pendampingan dan supervisi agar jalannya pemerintahan desa terlaksana dengan baik,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *