Musi Rawas, silampari.com – Terkait dari Hasil Infestigasi LSM LAPOR, di lapangan dan pengaduan masyarakat Desa Sukawarno Kecamatan Sukakarya. Selasa (14 /12/2021).
Moch Sancik selaku Ketua LSM LAPOR yang wilayah kerjanya di kabupaten Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara, mengatakan kepada awak media bahwa beliau sudah menyampaikan berkas lapora ke APH dan Inspektorat terkait temuan di lapangan, pada kegiatan Dana Desa (DD) Desa Sukawarno Tahun 2021 Tahap 2. Dari beberapa Item kegiatan diduga ada indikasi KKN.
Seperti Kegiatan Pembangunan infrastruktur Desa, Oknum Kepala Desa Sukowarno diduga meraup keuntungan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain. diantaranya sebagai berikut :
Pembangunan Jaringan pipa Air Bersih dari tower PAMSIMAS III ke rumah warga sebanyak ± 70 rumah, diduga Mark Up dan manipulasi laporan belanja barang dan jasa yang mana laporan hasil pelaksanaan kegiatan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan yang sebenarnya, serta selama pelaksanaan kegiatan papan proyek kegiatan tidak di pasang.”
“Kami minta kepada para camat khususnya di Kabupaten Musi Rawas agar dapat membina dan mengawasi kegiatan desa secara seksama, jangan sampai terjadi kecolongan tahap administratif. Mengingat saat ini banyak kepala desa yang baru, faktanya masih ada saja kejadian kepala desa yang Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tanpa berkonsultasi dan rekomendasi tertulis dari camat.
Dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut, yang menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja, Pelaksanaan pemerintahan dilakukan berdasarkan prinsip supremasi hukum, dengan demikian setiap perbuatan yang dilakukan oleh pemerintah desa harus sejalan dengan hukum yang ada. Apabila terjadi kepala desa mengesampingkan aturan maka perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan,” ungkapnya.
Menurutnya, dasar hukum laporan yakni :
Pasal 108 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) :
(2) Setiap orang yang mengetahui permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketenteraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau terhadap hak milik wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik.
(4) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara tertulis harus ditanda tangani oleh pelapor atau pengadu.
(5) Laporan atau pengaduan yang diajukan secara lisan harus dicatat oleh penyidik dan ditandatangani oleh pelapor atau pengadu dan penyidik.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Saat dikonfirmasikan kepada Camat Sukakarya, M Setiawan yang akrab di panggil Wawan melalui pesan singkat WhatsApp, terkait masalah ini, menjawab bahwa Pak H Yatno itu adalah orang baik, dia adalah koordinator, Umroh di kecamatan,” ujar Sancik.(Edison)