MUARA BELITI – | Bupati Musi Rawas (Mura), Hj Ratna Machmud secara resmi me-launching program Santunan Kematian bagi warga Kabupaten Mura, Jumat (30/04/2021) di Auditorium Pemda setempat.
Program Santunan Kematian ini merupakan salah satu janji kampanye saat pilkada lalu sebagai upaya meringankan beban warga yang tertimpa musibah kematian. Dan janji ini direalisasikan 2 bulan lebih masa kerja sejak dilantik Hj Ratna Machmud sebagai Bupati dan Hj Suwarti sebagai Wakil Bupati Musi Rawas pada 26 Februari 2021.
Bupati Ratna Machmud menyampaikan launching Santunan Kematian ini merupakan upaya untuk meringankan beban dan bentuk bela sungkawa pemerintah terhadap masyarakat Kabupaten Mura yang tertimpa musibah kematian.
Program Santunan Kematian merupakan salah satu program prioritas untuk mewujudkan Musi Rawas Maju, Mandiri dan Bermartabat (MANTAB).
“Untuk bantuan santunan kematian, terhitung setelah launching bukan setelah pelantikan,” tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mura, Agus Susanto menyampaikan alokasi dana untuk santunan telah tersedia sebesar 6 miliar, dan minimal jumlah yang mendapatkan santunan kematian yaitu 1 orang per Kecamatan.
Adapun syarat mendapatkan Bantuan Santunan Kematian :
- Warga Kabupaten Musi Rawas memiliki KTP Kabupaten, KK dan Akte Kelahiran.
- Warga Kabupaten yang belum memiliki KTP Kabupaten, karena hal tertentu tetapi terdaftar dalam KK.
- Warga Kabupaten yang orang tua/walinya mempunyai KK dan KTP Kabupaten dan yang bersangkutan terdaftar dalam KK atau Akte Kelahiran atau Surat Keterangan Kelahiran.
- Masyarakat yang belum memiliki administrasi kependudukan, mendapatkan santunan kematian bagi yang meninggal, apabila telah bertempat tinggal di Kabupaten Musi Rawas sekurang-kurangnya 6 bulan, yang dibuktikan dengan keterangan domisili dari pemerintah desa setempat.
Pengecualian Bantuan Santunan Kematian :
- Melakukan perbuatan yang dilarang dalam agama seperti bunuh diri, aborsi dll.
- Hukuman Mati sebagai akibat putusan pengadilan.
- Balita yang Meninggal sebelum/genap berumur 1 tahun.
- Melakukan Kejahatan atau perbuatan Pidana.
- Akibat penggunaan Obat-obat terlarang berupa Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.
- Kematian akibat Bencana Alam. | ADV/yusuf