Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 Kecam Keras Kabid Dikdas Kabupaten Musi Rawas

silampari.com,Musi Rawas – Laskar pejuang 45, angkat bicara terkait pemberitaan adanya pejabat yang diduga bersikap arogansi dalam pelayanan publik.24/1/22

Terkait pemberitaan media online silampari.com beberapa hari lalu mengenai anggaran dana DAK pada rehabilitasi sokolah dasar SDN 2 Sri Mulyo Kecamatan STL Ulu Trawas yang diduga diragukukan kualitas nya sehingga awak media konfirmasi guna meminta tanggapan pada PPTK akan tetapi ketika dikonfirmasi wartawan di tinggalkan dengan melontarkan kata kata yang kurang pantas diucapkan Oleh NETTY selaku pejabat publik lalu ditinggalkan pergi oleh PPTK kegiatan dana DAK pada dinas pendidikan kabupaten Musi Rawas.

Ahlul Fajri selaku ketua Laskar Anti Korupsi pejuang 45 menegaskan seharusnya Kabid Dikdas sekaligus PPTK kegiatan Dana DAK didinas pendidikan kabupaten Musi Rawas tidak bertindak arogansi dikarenakan dinas pendidikan itu adalah corong pada masyarakat Musi Rawas
,pusat informasi bagi masyarakat umum.

Kepada Bupati Musi Rawas Ahlul sapaan sehari sehari meminta kepada Bupati mengangkat, menempatkan pembantu pembatunya dalam melaksanakan pemerintahan sebiknya orang orang yang benar benar berkompeten bukan pejabat seperti Kabid Dikdas pada dinas pendidikan kabupaten Musi Rawas sekarang ini sebaiknya Bupati mengangkat orang benar benar orang yang tepat orang bisa mengayomi masyarakat baik itu LSM maupun Wartawan dikarnakan menyangkut kepentingan pendidikan artinya ada masa depan bangsa ini yang akan diteruskan oleh anak anak yang sedang menuntut ilmu saat ini maka saya harap agar pejabat tidak bersikap arogan kepada publik baik di media masa maupun di media elektronik dengan itu masyarakat Musi Rawas bisa mendapatkan informasi baik itu jenjang pendidikan maupun jenjang pembangunan.

Ahlul fajri juga menegaskan agar pejabat sebagai pelayan publik bersikap arif dan bijaksana atau setidaknya menghargai Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2008 serta peraturan peraturan pemerintah yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Publik karena kami masyarakat berhak melakukan pengawasan
dan mendapatkan informasi tentang pelaksanaan dan penggunaan uang negara.

apalagi terkait rehabilitas lokal sekolah yang menggunakan dana DAK maupun dana APBD tahun 2021 Wartawan berhak mengkonfirmasikan tentang kegiatan tersebut,sangat lucu apabila PPTK menjawab kegiatan sudah di seratus persen kan kok selalu di permasalahkan dan meninggalkan wartawan pergi begitu saja ungkap ahlul Fajri.(Edison)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *