Konsumen perumahan 87. Residence merasa tertipu melapor ke BPSK.

Lubuklinggau,silampari.com | Menyikapi Adanya laporan Konsumen yang dirinya merasa tertipu oleh prumahan Pt.Alam prumahan 87 residence yang beralamat jl .pol moch hasan Rt.8 kelurahan lubuk tanjung kecamatan lubuklinggau barat .kota lubuklinggau

Data yang dihimpum awak media senin 22/11/21 bahwa konsumen yang atas Nama Rian Opriansyah Sebagai perwakilan sejumlah Konsumen yang merasa tertipu pada perumahan Residence 87. Bahwa kasus ini menurutnya sudah dilaporkan ke BPSK kota lubuklinggau.

Mengingat dari Undang-Undang No.1 Tahun 2011 tentang prumahan kawasan prumahan dan permukiman Pasal 1
ayat 2. Prumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman,baik perkotaan maupun perdesaan yang di Lengkapi dengan prasarana,sarana dan utilitas umum. Sebagi hasil upaya pemenuhan rumah layak huni.

Jika Melihat dari undang-undang tersebut bahwa sarana dan prasarana utilitas umum merupakan syarat yang di lengkapi suatu prumahan.meskipun peumahan tersebut masi dalam tahap pembangunan,tapi nyatanya fasilitas tersebut belum terealisasi.

Kami sebagai konsumen merasa Tertipu dengan promosi atau iklan melalui media sosial dan penyebaran melalui brosur. Dan itu bertentangan dengan undang2 no 8 tahun 1999. Tentang perlindungan konsumen
.pasal 8 hurup (F).Pelaku usaha dilarang mempruduksi memperdagangkan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan janji yang di nyatakan dalam lebel,etiket
,keterangan,iklan,atau promosi,penjualan barang dan jasa.

“Serta dengan pasal 62 Ayat 1 di atur bahwa pelaku usaha Yang melanggar ketentuan senagai mana yang dimaksud dalam pasal 8 tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2. miliyar

Sebagai konsumen kami berharap kepada Prumahan PT.Alam bertikat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini,kalau tidak mempunyai itikad baik para konsumaen akan melanjutkan proses ini ke pradilan umum.

Sampai berita ini di terbitkan maneger PT.alam enggan memberikan komentar.
(Edison)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *