MUSI RAWAS – Pembatalan pengajuan pembuatan Raperda Larangan Pesta Malam dan P4GN di Kabupaten Musi Rawas (Mura), semakin menjadi sorotan publik, karena kalau masalah anggaran bukan suatu alasan.
Kepala Badan Kesbangpol Mura, Yamin Pabli menilai kearifan lokal lebih baik daripada Perda. “Kita sudah berkoordinasi dan konsultasi ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Mura terkait usulan dua Perda tersebut, namun terkendala dengan anggaran. Sebelum dijadikan Perda, perlu dilakukan kajian terlebih dahulu.
Baca : Pencabutan Pengajuan Raperda Larangan Pesta Malam dan P4GN Yayasan GANN Angkat Bicara
Untuk kajiannya itu butuh dana, selain itu sejauh mana perlu dan manfaat Perda tersebut untuk masyarakat. Kearifan lokal lebih baik daripada Perda,” katanya saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Selasa (30/11/2021).
Mengenai hasil rapat untuk pembuatan kedua Perda tersebut, Yamin Pabli menjawab, “Itukan baru sebatas usulan dalam rapat. Tapi terkendala dengan anggaran KUA-PPAS 2022. Kedepan kita akan bentuk Tim untuk kajian terkait Perda P4GN itu,” jelasnya.
Baca Juga : BNN Mura Menyangkal, Pencabutan Raperda Larangan Pesta Malam dan P4GN Karena Tak Ada Anggaran
Untuk Perda Larangan Pesta Malam, sambung Yamin, yang lebih pas itu leading sektornya pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP). Kalau untuk P4GN leading sektornya itu Kesbangpol. “Itupun, kami dari Kesbangpol hanya sebatas penyuluhan bukan ujung tombak pemberantasan. Untuk pemberantasan yakni pihak kepolisian dan BNN,” tukasnya. (Edison)
Berita Terkait : Raperda Larangan Pesta Malam dan P4GN Musi Rawas Batal Diajukan, Karena Tidak Ada Anggaran Tahun 2022