AGROPOLITAN CENTER – | Terkait persoalan hilangnya 75 ton beras dan 25 ton gabah cadangan pangan di gudang lumbung pangan Kabupaten Musi Rawas (Mura), pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau tengah melakukan telaah guna menyibak tabir terhadap persoalan tersebut.
“Kami saat ini tengah menelaah nya, dan Insya Allah dalam beberapa hari ini akan kami tindaklanjuti,” ungkap Kepala Seksi Intelijen (Kasi intel) Kejari Lubuklinggau, Aan thomo. Rabu (3/06).
Dilain sisi, Alexander Akbar selaku Inspektur Kabupaten Mura mengakui terkait permasalahan hilangnya beras cadangan pangan Mura saat ini belum tuntas.
“Lum tuntas dindo, mohon maaf lum dapat memberikan info,” ujar nya dengan dialek daerah melalui pesan Whatsapp. Rabu (3/06).
Untuk kembali mengingat, Diketahui, Beras yang dikelola asosiasi lumbung pangan adalah persediaan cadangan pangan guna mengantisipasi terjadi bencana alam terutama dalam penyediaan beras di Mura, yang diatur berdasarkan Peraturan Bupati Mura Nomor 29 tahun 2013, melalui Dinas Ketahanan Pangan ditugaskan untuk mengatur pelaksanaan pengelolaan cadangan pangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyediaan cadangan pangan pokok daerah, dari Dinas Ketahanan Pangan menganggarkan kegiatan pengadaan gabah dan beras, melalui anggaran tahun 2013, 2014, 2015 dan 2017, dan telah melakukan perjanjian kerja sama dengan asosiasi lumbung pangan untuk melakukan pengelolaan dan penyaluran cadangan pangan di Surat Perjanjian Nomor 29/SPK/BKP/2014 dan 02/SPK/P/2014 dengan jangka waktu mulai tanggal 25 November 2014 – 25 November 2019.
Kewajiban, Asosiasi lumbung pangan adalah bersungguh-sungguh untuk mengelola dan mengembangkan cadangan pangan daerah sehingga mampu meningkatkan cadangan pangan yang ada.
Stok yang tersedia, baik gabah dan beras yang tersimpan digudang asosiasi lumbung pangan, pada tanggal 26 Februari 2020 hanya berjumlah 250 kg dan 660 kg. Sedangkan sisa beras sejumlah 82.750 kg.
Stok opname yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa BPK pada tanggal 26 Februari 2020, diketahui beras dan gabah yang tersedia pada gudang penyimpanan Asosiasi Lumbung Pangan masing-masing (83.000 kg – 250 kg), diketahui Tidak ada pada gudang penyimpanan. Hal ini diketahui berdasarkan sumber data Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumsel. |
Sumber : kabarsilampari.com
Link : https://www.kabarsilampari.com/2020/06/03/kejari-lubuklinggau-segera-tindaklanjuti-kasus-hilangnya-beras-bencana-mura/