Lubuklinggau | kejaksaan negeri resmi menahan Ketua Kontak Nelayan Tani (KTNA) Kabupaten Musirawas, Catur Handoko, sebagai Otak pelaku dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2020, sebesar Rp 1,073 milyar untuk kegiatan Pekan Nasional (PENAS) tahun 2020 di Sumatera Barat (Sumbar), Selasa (19/8).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau, Willy Adhe Chaidir, melalui Kasi Pidsus, Reza Antoni, dan Kasi Inteljen, Aan Tomo, menyampaikan pada Kamis (22/7) telah menetapkan tersangka Catur Handoko, dikeluarkan sejak tanggal 13 Juli lalu.
“Mestinya, disaat penetapan tersangka Catur Handoko, langsung ditahan tetapi beliau tidak hadir dikarenakan kondisi tersangka sedang mengidap penyakit jantung,” terang Kasi Pidsus.
Lanjut Kasi Pidsus, Kasus KTNA ini mencuat setelah Kejari Lubuklinggau menerima laporan dari masyarakat, soal kegiatan tersebut dibatalkan lantaran adanya Pandemi Covid-19, sementara uang hibah saat itu diduga belum dikembalikan ke kas negara sepenuhnya.
sumaber berita https://www.linggauupdate.com/pidsus-resmi-tahan-otak-pelaku-dugaan-korupsi-dana-hibah-ktna-mura/