Lubuklinggau,silampari.com – Terkait Renovasi pembangunan gedung Kejaksaan Negeri Lubuklinggau. Sampai saat ini belum kunjung terselesaikan hingga Rabu 29 Desember 2021.
Pemerintah Kota Lubuklinggau, menggelontorkan dana sebesar Rp. 4.973.000.000 melalui dinas PU dan Penataan Ruang Dana APBD Tahun 2021 untuk Renovasi Gedung Kejaksaan Negeri kota lubuklinggau, yang di menangkan PT. Putra Ananda Raksa Mandiri Terlihat dari papan merek proyek, yang di simpan di gudang material serta tidak ditampilkannya kalender hari kerja pada pekerjaan.

Sementara Erwin selaku pengawasan pekerjaan dari kontraktor menyebutkan bahwa segala sesuatu atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan ini saya tidak berani bicara banyak, silahkan bertanya langsung sama BEMBI (pemborong) Saya hanya pengawas pekerjaan lapangan ujar Erwin saat di konfirmasi awak media.

Willy Chaidir selaku kepala kejaksaan Negeri kota Lubuklinggau, Saat di konfirmasi awak media menegaskan bahwa terkait Renovasi pembangunan gedung kejaksaan Negeri Lubuklinggau sampai saat ini Rabu tanggal 29 Desember 2021 belum kunjung selesai.
Menurutnya Bahwa 31 Desember 2021 Habis kontrak pekerjaan dan saat ini silahkan mereka menyelesaikan kontrak pekerjaannya yang pastinya tanggal 2 Januari 2022 mendatang gedung tersebut akan kami tempati, mengenai PUPR akan memperpanjang waktu pada pekerjaan tersebut bukan menjadi usrusan kami, itu urusan Pihak Pemborong dengan Pemkot Lubuklinggau,
secara perseduralmya mereka harus menyelesaikan pekerjaannya dan apabila pekerjaan terlambat maka harus membayar denda dan dari pemeriksaan BPK nanti di temukan kukurangam Volume Pekerjaan maka harus mengembalikan kerugian sesuai dengan temuan BPK atau berurusan dengan saya ujarnya berkali-kali.
Terpisah dengan H.taufik Qurrahman, Selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ketika disinggung mengenai keterlambatan Renovasi Gedung Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan mengakui bahwa 31 Desember 2021 ini terakhir batas waktu perjanjian kontrak dengan pihak pelaksana tersebut serta perlu teman-teman ketahui bahwa dalam pelaksanaa kegiatan kalau terjadinya keterlambatan seperti perihal ini ada aturan yang mengatur tentang perpanjangan waktu, minsalnya dari tanggal 31 Desember 2021 di perpanjang 20 Hari kerja hingga tanggal 19 Febuari 2022 dan pihak pelaksana di denda perseribu.
Lain hal ulasan Andi Anuar selaku Pejabat Pelaksana Teknis Pekerjaan (PPTK) selama dalam pengerjaan Renovasi Gedung Kejaksaan Negeri Lubuklinggau kami menilai sudah dilaksanakan secara maksimal dan dalam hitungan hasil pekerjaan saat ini sudah mencapai 90 persen lebih.
Team Koalisi Trisula mengecek langsung pekerjaan tersebut, bahwa diduga Kontraktor molor Menurutnya durasi pekerjaan, berapa banyaknya bahan material dan berapa banyaknya tenaga kerja yang di butuhkan serta di lengkapi pengawasan yang dilakukan oleh pemilik/konsultan dan tentunya perihal tersebut sebelum-sebelumnya sudah melewati tahapan kajian yang matang yang tertuang pada Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang di tetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas PUPR Kota Lubuklinggau, jadi kesimpulannya molornya pekerjaan kotruksi Renovasi Gedung Kejaksaan Negeri Lubuklinggau tidak dapat di jadikan alasan yang mendasar melainkan ini diduga kelalaian Pihak rekanan/Kontraktor atau pun kelalaian Pihak Dinas PUPR Kota Lubuklinggau ujar salah satu Team Koalisi Trisula (Moh. Sancik).
Lanjutnya Anggaran sebesar Rp. 5 miliyar sangat fantastis kalau hanya di gunakan untuk kegiatan renovasi gedung kejaksaan negeri lubuklinggau dan beberapa Meja Resepsionis, jauh dari harapan kalau di katakan Keberhasilan dalam menjalankan proyek tepat waktu, biaya, serta mutu yang telah direncanakan.
Harapan kami Koalisi Trisula sekiranya pihak Penegak Hukum khususnya Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dapat menyikapi perihal ini secara serius jangan sampai terjadinya penilaian publik bahwa pada Renovasi Gedung di Kejaksaan Negeri Lubuklinggau diduga adanya perbuatan curang tidak terpantau oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.(Edison)