Silampari.com – Musi Rawas,sepat viral di media sosial terkuaknya kasus dugaan pungli penguatan kepala sekolah Pada dinas pendidikan kabupaten Musi Rawas,dan di terbitkan beberapa media online dalam pemeriksaan beberapa saksi dan PPTK kegiatan Bimtek penguatan kepala sekolah.
Ironisnya kasus yang di hebohkan didunia Maya ini dan bahkan sempat diperiksa beberapa pejabat oleh kejaksaan negeri lubuklinggau,kini menjadi tajuk dan sejuk dan bahkan PPTK nya hingga dengan lengah menghirup udara segar.bukan hanya itu akan tetapi tidak terdengar lagi di telinga tentang jadwal pemeriksaan pada kasus dugaan penguatan kepala sekolah Dinas pendidikan kabupaten Musi Rawas.
Dibawa ini ada beberapa link media yang sempat memiralkan kasus dugaan pungli penguatan kepala sekolah.
Musi Rawas, linknews.co.id – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, didalam kasus dugaan pungutan penguatan Kepala Sekolah (Kepsek) oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas.
“Hari ini, tadi kita memeriksa Irwan Effendi, Kepala Disdik Musi Rawas. Kemarin juga kita telah memeriksa Rosa dan Rifai secara bergantian,” Kata Yuriza Antoni, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) kepada Wartawan,Rabu (14/07).
Sebelumnya, Kepala Kejari Lubuklinggau, Wily Ade Chaidir, menegaskan bahwasannya progres penanganan perkara tersebut masih berjalan. “Semua perkara tersebut masih kita kumpulkan alat buktinya sebagaimana dimaksud pasal 184 KUHAP,” ujar Willy Ade Chaidir.
Untuk diketahui, kegiatan penguatan kepala sekolah tahun 2019 sudah dianggarkan melalui mekanisme APBD Pemda Musi Rawas. Namun, dengan alasan kurangnya biaya untuk diklat, akhirnya merujuk pada surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), setelah dilakukan rapat internal pada dinas pendidikan Musi Rawas, menimbulkan 3 opsi pilihan agar kegiatan dapat berjalan lancar.
“Jadi, opsi yang dipilih adalah kepala sekolah diwajibkan membayar iuran sebesar Rp3.000.000,00 (3 Juta), dan iuran itu pun disetujui oleh peserta diklat. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan di Hotel Hakmaz Taba dengan peserta kurang lebih 283 peserta terdiri dari kepala sekolah SD dan SMP Kabupaten Musi Rawas yang sudah membayar iuran.” Tutupnya
https://radar-daerah.com/2021/07/14/kejari-periksa-kadisdik-dan-pejabat-lain-mura-terkait-kasus-pungutan-kepala-sekolah/?amp#referrer=https://www.google.com&csi=0
MUSIRAWAS ~Rd@~ Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak, didalam kasus dugaan pungutan penguatan Kepala Sekolah (Kepsek) oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas.
“Hari ini, tadi kita memeriksa Irwan Effendi, Kepala Disdik Musi Rawas. Kemarin juga kita telah memeriksa Rosa dan Rifai secara bergantian,” Kata Yuriza Antoni, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) kepada Wartawan. Rabu (14/07/2021).
Sebelumnya, Kepala Kejari Lubuklinggau, Wily Ade Chaidir, menegaskan bahwasannya progres penanganan perkara tersebut masih berjalan.
“Semua perkara tersebut masih kita kumpulkan alat buktinya sebagaimana dimaksud pasal 184 KUHAP,” ujar Willy Ade Chaidir.
Untuk diketahui, kegiatan penguatan kepala sekolah tahun 2019 sudah dianggarkan melalui mekanisme APBD Pemda Musi Rawas. Namun, dengan alasan kurangnya biaya untuk diklat, akhirnya merujuk pada surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), setelah dilakukan rapat internal pada dinas pendidikan Musi Rawas, menimbulkan 3 opsi pilihan agar kegiatan dapat berjalan lancar.
Jadi, opsi yang dipilih adalah kepala sekolah diwajibkan membayar iuran sebesar Rp3.000.000,00 (3 Juta), dan iuran itu pun disetujui oleh peserta diklat. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan di Hotel Hakmaz Taba dengan peserta kurang lebih 283 peserta terdiri dari kepala sekolah SD dan SMP Kabupaten Musi Rawas yang sudah membayar iuran.(rda.02)
MUSI RAWAS– Menanggapi kasus dugaan pungli pada Dinas Pendidikan Musi Rawas (Mura), Wakil Ketua I DPRD Mura Firdaus Cekolah menyampaikan kalau memang terbukti harus ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.
Kata dia, di dunia pendidikan seharusnya tidak ada yang namanya pungli, seperti yang diduga telah terjadi ini.
“Kita mendorong kedepan dunia pendidikan ini berjalan sesuai dengan pungsinya, bukan tempatnya berbisnis,”kata Firdaus Cekolah, Sabtu (26/6/2021).
Menurutnya, memang sebagai legislator sebenarnya ia belum begitu memahami fenomena yang terjadi tersebut. Namun, kalau memang terjadi pelanggaran hukum atau tindak pidana, maka penegak hukum harus melakukan tindakan tegas, agar tidak mencoreng dunia pendidikan, khususnya diwilayah Kabupaten Mura.
Seperti diketahui, kegiatan penguatan kepala sekolah tahun 2019 sudah dianggarkan melalui mekanisme APBD Pemda Musi Rawas. Namun, dengan alasan kurangnya biaya untuk diklat, akhirnya merujuk pada surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), setelah dilakukan rapat internal pada dinas pendidikan Musi Rawas, menimbulkan 3 opsi pilihan agar kegiatan dapat berjalan lancar.
Jadi, opsi yang dipilih adalah kepala sekolah diwajibkan membayar iuran sebesar Rp3.000.000,00 (3 Juta), dan iuran itu pun disetujui oleh peserta diklat. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan di Hotel Hakmaz Taba dengan peserta kurang lebih 283 peserta terdiri dari kepala sekolah SD dan SMP Kabupaten Musi Rawas yang sudah membayar iuran. (*)
18 Saksi Diperiksa, Kejari Endus Adanya Indikasi Pungli “Penguat
LINGGAUMETROPOLIS.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lubuklinggau terus bekerja exstra Membongkar dugaan penyimpangan pada kegiatan penguatan kepala sekolah yang dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Musi Rawas (Mura).
Pasalnya, pelakasanaan kegiatan ini adanya dugaan punguatan Liar ( pungli) ratusan juta.
Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, M Ikbal menerangkan kasus dugaan pungli di Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas terus bergulir, saat ini sudah masuk tahap penyidikan dan sebanyak 18 saksi telah menjalani pemeriksaan,diantaranya para kepala sekolah dan K3S.
” Kepala-Kepala sekolah, K3S, dan minggu depan rencana pihak ketiga,” tegas Ikbal.
Dari pemeriksaan belasan orang saksi ini, Kejaksaan Negeri Lubuklinggau sudah mengendus adanya indikasi pungli tersebut.
Namun,Ikbal belum mau menyebutkan siapa siapa saja yang terlibat.
” Itu nanti kita lihat perkembanganya setelah pemeriksaan-pemeriksaan soal keterlibatan, tapi seputaran itulah,”tegasnya.
Dikatakannya juga, Bahwa Kepala dinas Pendidikan Musi Rawas di tahap penyelidikan sudah dilakukan, namun untuk tahap penyidikan belum.
Penulis: (Edison)