Kasus Dana Hibah KTNA Naik ke Tahap Penyidikan

MUSI RAWAS – | Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau tingkatkan Kasus Dana Hibah Kontak Tani dan Nelayan Andalan (KTNA) Musi Rawas (Mura) dari tahap Penyelidikan (Lidik) ke Penyidikan (Dik).

Kepala Kajari Lubuklinggau, Willy Ade Chaidir melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Aan Thomo dan didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Yuriza Antoni menjelaskan dugaan Kasus Dana Hibah KTNA Mura telah naik dari Penyelidikan (Lidik) ke tahap Penyidikan (DIK) .

“Kasus KTNA ini sudah di tahap DIK atau Penyidikan, hari ini kita memeriksa dinas selaku pemberi hibah dan pihak penerima hibah dengan inisial CH, Ketua KTNA Mura,” ujar Aan Thomo. Rabu, (24/03/2021).

Mengenai bakal ada penetapan tersangka dalam waktu dekat, Aan Thomo mengungkapkan bahwa saat ini pihak penyidik tengah mengumpulkan bukti-bukti dan pendalaman, siapa saja yang terlibat didalam kasus tersebut.

“Penyidik sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk penetapan tersangka dan siapa saja yang terlibat.

Untuk Ketua KTNA yang mengaku sakit dan kami sudah menerima surat keterangan dari Dokter bahwa dia sakit. Tetapi bersedia untuk diperiksa, hal ini sangat menghargai,” jelasnya.

Sementara, Ketua KTNA Kabupaten Mura, Catur Handoko, telah diperiksa Kejari Lubuklinggau dua kali sebagai saksi atas kasus dugaan tindak pidana Korupsi dana Hibah KTNA Tahun anggaran 2020 yang diduga Fiktif.

Dalam pemeriksaan Catur Handoko yang kedua ini cukup menyita perhatian, karena ia terlihat mendatangi Kejari Lubuklinggau dengan membawa tabung oksigen, karena sakit.

Dengan terbata bata sembari memegang dada seolah mengisyaratkan bahwa jantung nya sakit, Catur tidak berkomentar banyak saat diwawancarai.

Ia minta awak media bertanya kepada Kuasa Hukumnya. “Tanya ke Kuasa Hukum saja ya sama pak Dayat. untuk pemeriksaan, ini pemeriksaan yang ke dua

Terkait pertanyaan Mas, saya tidak bisa menjawabnya, saya sudah lupa, Jantung saya sudah sakit,” ujar Catur Handoko.

Berdasarkan informasi yang telah dihimpun. Saat ini pihak Kejari Lubuklinggau sedang melakukan pemeriksaan terhadap anggaran hibah KTNA Mura senilai Rp.1,075,000,000,- yang diperuntukan untuk kegiatan Pekan Nasional (PENAS) Tahun 2020 di Sumatera Barat (Sumbar).

Namun kegiatan tersebut batal dilaksanakan karena Pandemi Covid-19. Sedangkan uang Hibah tersebut Terealisasi dan belum dikembalikan oleh Oknum, sehingga dapat merugikan Negara. | Tim/slm

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *