Musi Rawas.SC.| kesatuan polisi
pamong praja (SATPOL.PP.kabupaten Musi Rawas,akan melakukan tindak tegas terhadap pelanggar perda no 12 tahun 2016 yang ada di kabupaten musi rawas.
DIEN CANDRA S.H.MH. selaku kepala kesatuan polisi pamong praja akan bertindak tegas terhadap pemilik warung remang remang,cape dan lapau tuak,
menurut KASAT POL.PP bahwa sejumlah warung remang remang yang ada dikabupaten musi rawas akan di tindak tegas,terhadap pemilikan warung dikarnakan dalam pelanggaran pelanggar perda no 12 tahun 2016 . akan berdampak dan berbau prestitusi.Razia yang di pimpin langsung oleh kasat pol.pp ini demi kedisiplinan terhadap masyarakat dan penegakan perda.

sambungnya.demi menertibkan musi rawas serta mendukun upaya bupatai musi rawas hj.ratna machmud mewujudkan musi rawas MANTAB”serta menkondusip masyarakat bersih dari miras dan perbuatan maksiat maka kami akan bertindak tegas terhadap pemilik warung lapau tuak dan tempat tempat yang berbau prestitusi.
Oprasi penertipan warung remang remang
dan lapau tuak ini akan di adakan stiap minggu dan bahkan tanpa pandang bulu pada oknum masyarakat pemilik yang di duga melakukan pelanggaran pelanggar perda no 12 tahun 2016 akan di kenakan sangsi
paling tidak pidana penjara.
Dien juga menambahkan, program Bupati ini sangat di nantikan oleh masyarakat, maka dari itu, penelusuran dan informasi yang di sampaikan media sangat berperan penting sebagai ujung tombak kami.
seperti halnya Kemarin Satpol PP turun ke lokasi untuk memberi peringatan kepada oknum-oknum yang terindikasi membuka warung remang-remang yang membuat masyarakat resah,” sebutnya. Sabtu (23/10/2021).
Dalam keterangannya, giat operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dipimpin langsung Dansat Dien Candra dengan 18 anggotanya, dalam giat tersebut berhasil disidak 2 pemilik warung tuak dan 5 pengunjung.
Sejak pukul 21.00 wib sampai pukul 23.00 wib, tim bergerak ke desa Sadar Karya, kecamatan Purwodadi, berhasil diamankan pemilik warung Kotimah,” terang Dasat Dien Candra.
Lanjutnya, giat ini sesuai dengan Perda no 12 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di kabupaten Musi Rawas.
Selanjutnya, dalam giat itu berhasil di amankan, cairan minuman Tuak lebih kurang 20 liter beserta cangkir dan ceret.
Dalam penyampaiannya, Dien Candra mengatakan, 7 orang pelanggar ada 5 orang yang tidak memiliki kartu indentitas, lalu kemudian di amankan ke kantor Satpol PP kabupaten Mura guna di mintai keterangan sekaligus membuat pernyataan untuk tidak akan mengulangi.
Arahan Dansat, apabila dikemudian hari terjadi lagi maka akan ada konsekuensi hukum. Kepada pemilik warung tuak tersebut di berikan peringatan untuk tidak membuka warung tuak lagi karena melanggar pasal 11 ayat 1 perda no 12 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan maksiat di kabupaten Musi Rawas.
” Sangat di sayangkan, dalam giat kemarin, seluruh warga yang di amankan satupun Balum ada yang melaksanakan vaksin covid-19″ tutupnya. (Edison)