Ini Penjelasan Kadis PMD Tentang BLT DD

AGROPOLITAN CENTER – | Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Musi Rawas (Mura), Ahmadi Zulkarnain menjelaskan Dana Desa (DD) bisa digunakan untuk membantu masyarakat dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT).

“Tentunya, untuk masyarakat yang masuk pendataan yakni warga miskin yang terdampak pandemi corona virus (Covid-19),” ungkapnya, Kamis, (28/05) di kantornya.

Menuriutnya, syarat calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) lain dari Pemerintah Pusat.

“Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa adalah mereka yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) lain, hingga Kartu Prakerja,” ungkapnya.

Sebagai gambaran, lanjutnya, Bagi Desa dengan anggaran DD dibawah Rp.800 juta /tahun untuk BLT maksimal 25 % dari pagu anggaran.

Dan jika lebih dari Rp.800 juta sampai 1,2 milliar maksimal untuk BLT 30%.

Sedangkan DD-nya lebih dari Rp1,2 milliar maksimal 35% alokasikan untuk BLT.

Setelah dilakukan pendataan dilanjutkan verifikasi ditingkat Desa melalui musyawarah terbatas, lalu diajukan ke Pemerintah Kabupaten atau kecamatan untuk dilakukan pengesahan.

Dan itu berdasarkan petunjuk dari Pemerintah Pusat, pembayaran BLT dilakukan selama tiga bulan untuk periode April, Mei dan Juni dengan besaran Rp 600 ribu/bulan/KK.

“Kita wajib mengecek berkas, agar tidak ada tumpang tindih dengan Bansos yang disalurkan melalui PKH, BPNT, Bansos dari Provinsi, Pusat maupun penerima kartu prakerja.

Rincian BLT DD semasa pandemi Corona (Covid-19) yang diambil dari 25% hingga 35% tersebut, jika sudah maksimal anggaran tersebut dapat dipergunakan oleh Pemerintah Desa kembali.

BLT tidak boleh dipotong sepeser pun karena itu untuk warga yang tidak mampu, Berapa warga yang terdata itu yang dibagi, dan anggaran yang tidak terpakai itu dapat digunakan untuk kegiatan Desa baik fisik maupun pemberdayaan,”. tutupnya. |

Sumber : databicara.com
Link : https://www.databicara.com/kadis-pmd-musirawas-blt-tidak-boleh-dipotong-sepeser-pun/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *