Ini Kata Kasat Pol PP Tentang Pembatalan Rencana Payung Hukum Larangan Pesta Malam

MUSI RAWAS, Silampari.com | Terkait kelanjutan pemberitaan pencabutan usulan kedua produk hukum Larangan Pesta Malam dan P4GN oleh pihak Kesbangpol Kabupaten Musi Rawas.

Baca :Raperda Larangan Pesta Malam dan P4GN Musi Rawas Batal Diajukan, Karena Tidak Ada Anggaran Tahun 2022

Baca Juga :BNN Mura Menyangkal, Pencabutan Raperda Larangan Pesta Malam dan P4GN Karena Tak Ada Anggaran

Kemudian :Pencabutan Pengajuan Raperda Larangan Pesta Malam dan P4GN Yayasan GANN Angkat Bicara

Selanjutnya :Kesbangpol Batal Ajukan Perda P4GN, Yamin Pabli Sebut ‘Kearifan Lokal’ Lebih baik Daripada Perda

Kepala Badan Kesbangpol, Yamin Pabli dikonfirmasi awak media silampari.com di ruang kerjanya, Selasa (30/11/2021) menjawab bahwa mengenai Perda Larangan Pesta Malam itu leading sektornya adalah Sat Pol-PP Kabupaten Musi Rawas, kalau P4GN memang di Kesbangpol.

Kemudian, mengenai masalah ini, Kasat Pol-PP dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Musi Rawas, Dien Chandra menegaskan kepada awak media silampari.com, berkaitan dengan pesta malam itu dalam koridor ketertiban umum, melarang pesta malam bukan berarti tidak boleh pesta .. dan kalo bilang kearifan lokal lebih baik dari perda itu salah. Perda itu merupakan aturan pemerintah daerah yang mengatur tentang hak dan kewajiban hajat hidup masyarakat banyak.

Lanjutnya, bagaimana bisa bermartabat kalau ada kesempatan masyarakat tertentu melakukan pelanggaran tindak pidana menyalahgunakan narkoba, mengganggu ketertiban umum. “Bila ketertiban umum terganggu. Kami dari Pol PP mempunyai tupoksi menegakkan Perda dan menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Bahwa fungsi Sat Pol PP adalah pengawasan terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum agar mematuhi dan menaati Perda dan Peraturan Kepala Daerah, tapi kito begerak tidak bisa sendiri kecuali tertangkap tangan, akan tetapi secepatnya hub polri mengingat akan Ada pro kontra pada saat pelaksanaan penertiban,’ ujarnya.

Dien Chandra juga menyampaikan, kalau memang Badan Kesbangpol tidak mau dan tidak bisa mengajukan Perda Larangan Pesta Malam, kami dari Sat Pol PP yang akan berusaha mengajukan produk hukum Larangan Pesta Malam, kesempatan melebarkan kewenangan.

“Kalau memang tidak ada dana untuk penganggaran perda, kenapa tidak dari awal usulan itu di serahkan kepada kami, Sat Pol-PP, setelah di kaji baru mau nyerahkan kepada kami. Jika dari awal diserahkan, maka kami akan mempersiapkan dan menyelip anggaran di KUA PPAS Tahun 2022,’ ujar Dien Chandra. (Edison)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *