Fantastis! Tarif KIR Mobil di Dishub Kota Lubuklinggau, Dikeluhkan Pengguna Kendaraan

LUBUKLINGGAU – | Uji Kendaraan Bermotor (KIR) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuklinggau diduga terapkan tarif Fantastis terhadap pengguna kendaraan.

Menurut keterangan dari pengguna kendaraan berinisial RL, akan memperpanjang KIR Mobilnya Jenis Truk BG 83xx PD pada Bulan September. RL mendatangi kantor KIR Dishub Kota Lubuklinggau. Namun fantastis harga yang di tawarkan sebesar Rp 500.000,- kendati sudah dilunasi, RL harus menunggu hingga tanggal 20 Oktober 2021 begitu pula selanjutnya hingga Bulan Nopember 2021, Kartu KIR belum kunjung di berikan oleh Kantor KIR Dishub Kota Lubuklinggau.

RL merasa dirugikan karena Kartu KIR belum keluar sampai saat ini, sama seperti keluhan temannya yang berinisial A, dengan mobil Jenis Truk No Pol BG 82xx S, sampai saat ini belum juga keluar Kartu KIR-nya. Dari keterangan A dan RL, mereka membayar uang tersebut kepada Sutis, menurut mereka Sutis adalah oknum dari Dishub Kota Lubuklinggau yang minta tarif sebesar Rp 500.000,” ujarnya, Sabtu (27/11/2021).

Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya yang diatur juga di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 133/2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Dijelaskan, bahwa KIR adalah pemandangan yang indah untuk dilihat oleh sebuah mobil. Memastikan mobil yang sering digunakan untuk kepentingan umum harus melewati lokasi agar tidak membahayakan penumpang. Bagi anda yang memiliki usaha penyewaan mobil, travel dan sejenisnya.

Jenis Kendaraan Tarif : Truk Rp22.000, Bis Rp18.000, Mminibus Rp18.000, Bus Mikro Rp18.000, Sedan & Kereta Tempelan Rp18.000.

Tanda Uji Rp9.000, Tanda Uji Kereta Tempelan Rp4.500, Pasang Tanda Ulang Rp25.000, Ganti Buku KIR yang hilang Rp15.000, Pengecatan Rp10.000, Emisi Rp10.000, Buku Uji Rp10.000 dan Sanksi administrasi Rp 10.000.

Sampai berita ini diterbitkan Dishub Kota Lubuklinggau belum dapat di wawancarai atau diambil keteranganya.

Penulis : edison

Editor : faisol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *