Fakta Integritas Kepala Desa Suka Maju

Musi Rawas| sesuai dengan FAKTA INTEGRITAS yang di tanda tangani oleh calon kepala desa suka maju pada tanggal 17 april 2021 saudara JUNED umur 47 tahun jenid kelamin laki laki menyatakan apabilah isaya terpilih maenjadi kepala desa maka saya juned akan menaati PERMENDAGRI NO.83 TAHUN 2015 DAN PERDA NOMOR 80.tahun 2018 dan serta aturan yang tertuang didalamnya,dan apabila saya melanggar dari pon 1 maka saya bersedia di tuntut sesuai dengan undang_undang dan ketentuan hukum yang berlaku”,

dengan kejadian polimik yang terjadi sekarang ini 10 prangkat desa suka maju berpedoman pada fakta integritas yang di tanda tangani oleh juned selaku kepala desa terlantik pada 30 juni 2021 sebagai kepala desa definitif maka tidak satupun prangkat desa mengundurkan diri.

Komalasari, salah satu perangkat Desa suka maju diantara 10 prangkat desa suka maju yang dapat kami wawancarai dikediamannya, Kamis (22/7/2021) menceritakan kronologis tragedi yang menimpah dirinya dan teman temanya dari 10 perangkat desa,
bahwa hari senin 19 juli 2021 10 perangkat desa dikumpulkan di kantor desa suka majuemalaui kasi PMD kecamatan sumberharta membawa lis daftar nama nama perangkat baru akan menggantikan perangkat desa yang lama.
kami sempat membingungkan dengan ucapan dari kasi pmd kecamatan sumberharta jika kami tetap bekerja maka kami tidak mendapatkan gaji ujar kasi PMD kepada kami padahal kami sudah mengabdi selama tiga tahun jadi perangkat desa.ujar kokom saat diwawan carai awak media dan oknum kasi pmd kecamatan menyampaikan kepada kami bahwa beliau di printah oleh oknum kepala desa terlantik.ujar kokom

sementara kami mengacu pada
permendagri nomor 83.tahun 2015 Permendagri No 67 Tahun 2017 dan perda no.80 tahun 2018 ini dijelaskan perangkat desa diberhentikan karena tiga sebab. Pertama meninggal dunia, kedua atas permintaan sendiri, dan ketiga karena diberhenti.
Perangkat desa yang diberhentikan karena:

  1. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
  2. Dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  3. Berhalangan tetap;
  4. Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, dan
  5. Melanggar larangan sebagai perangkat desa.
  6. Perangkat desa yang diberhentikan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa dan hasil penetapannya disampaikan kepada camat paling lambat 14 hari

“Kami sudah sekitar 3 tahun mengabdi sebagai perangkat desa. Bahkan apapun kegiatan di Desa Sukamaju, kami selalu ikut serta membantu hingga pelaksanaan pilkades tahun 2021. Tapi, sejak dilantiknya kades definitif, kami diberhentikan secara tidak transparan. Sebenarnya apa motif pemberhentian kami ini,” tanya Komalasari.

dalam hal ini kepala desa defenitif menjelaskan dari hasil rekaman bahwa kepala desa tidak sanggup untuk membayar gaji perangkat desa walaupun ia bekerja.Bukan itu saja, insentif Tunjangan Kerja (TK) 10 perangkat desa selama satu bulan pun belum kunjung dibayar.

Menangapi hal itu, Kades Desa Sukamaju Juned (uje) menyatakan pihaknya melakukan konsultasi dengan pihak kecamatan, dalam hal ini Kasi PMD Kecamatan Sumber Harta, termasuk belum dibayarnya tunjangan perangkat desa.

“Saya dilantik Juni 2021 lalu, sehingga saya tidak begitu mengetahui akar masalahnya. Berdasar Peraturan Kementrian Dalam Negeri (Permendagri) RI No 16/2016 tentang pengangkatan dan pemberhentian jabatan perangkat desa adalah sepenuhnya ada di kades. Untuk itu, saya minta pihak kecamatan dapat mengevaluasi atas pemberhentian 10 perangkat desa tersebut, ujarnya

warga desa suka maju juga ikut angkat bicara tentang pemberhentian perangkat desa oleh oknum kecamatan dan oknum kepala desa terlantik yang tidak mau di sebutkan namanya emisial ss membantah atas keputusan oknum kepala desa maupun oknum kasi pmd kematan sumberharta menurut ss coba kaji diulang pada permendagri no.67 tahun 2017 bahwa kepala desa harus mengikuti persedur setelah di lantik kepala desa telah mengajukan kepihak kecamatan selama 14 hari masa kerja agar dapat dimutasi jabatan perangkat desa apabila lebih dari 14 hari kerja maka kepala desa tidak bisa melakukan mutasi jabatan perangkat desa atau pergantian perangkat desa jika hal ini bersipat arogansi
sangat di sayangkan apabila kepala desa mengambil keputusan sepihak sehingga 10 prangkat desa merasa kebingungan.tutur ss. dan kami berharap keoada pemerintah daerah bupati jajarannya dinas DPMD,serta inspektorat menindak lanjuti dalam permasalahan ini*edison

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *