Lubuklinggau,Silampari.com – polres Lubuklinggau,melalui unit pidsus gelar perkara Tindak pidana peredaran produksi pangan dengan sengaja menggunakan bahan yang di larang yang di larang sebagaimana dimaksud dalam pasal 136 huruf b UU RI nomor 18 tahun 2012 tentang pangan.4/04/2022
Pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira pukul 11.00 Wib, di Jl. Kemuning Rt.06 Kel.Puncak kemuning Kec. Lubuklinggau Utara lI Kota Lubuklinggau, telah tertangkap tangan pelaku yang bernama EVA YUSNITA Alias YUS Binti LAMUDIN melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan.
selanjutnya pelapor melakukan penangkapan terhadap pelaku EVA YUSNITA Alias YUS Binti LAMUDIN Dan kemudian pelaku Dan barang bukti diamankan ke Polres Lubuklinggau guna proses hukum lebih lanjut.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lubuklinggau dan informasi yang tepat maka dilakukan lah penangkapan terhadap terlapor AN.EVA YUSNITA Alias YUS Binti LAMUDIN di rumahnya,
setelah itu terlapor diamankan dan dibawa ke mako polres Lubuklinggau guna proses hukum lebih lanjut setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi2 dan riksa saksi dr BPOM Lubuklinggau dan Barang bukti yang dimankan diduga Barang bukti tersebut sudaj dicampur dengan bahan formalin.
kemudian terhadap terlapor yang awalnya kita ambil keterangan statusnya selaku saksi dan setelah dilakukan gelar perkara pada Hari Senin tanggal 04 April 2022 sekira jam 10.00 Wib terhadap terlapor ditingkatkan statusnya menjadi tersangka kemudian terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lubuklinggau.
Untuk saat ini barang bukti di amankan polres Lubuklinggau, 3 (tiga) buah Gentong plastik besar warna biru. 100 ( seratus ) kilo gram Kulit sapi ( Kikil ) 50 ( Lima puluh ) Kilo gram Tetelan.1 ( satu ) botol Minuman mineral yang berisi cairan sekira 100 ( seratus ) ML yang di duga cairan Formalin.(Edison)