Dugaan Mark Up Pembelanjaan Dana BOS SDN 81 Kota Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU – | Sekolah Dasar Negeri (SDN) 81 Kelurahan Belalau 1 Kecamatan Lubuklinggau Utara 1, Terkait dengan laporan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) 2021.

Di wawancarai Lembaga Suwadaya Masyarakat (LSM) Abdi Lestari, Kepala Sekolah, Rustiana Sihombing S.pd.SD menjelaskan, “Dana bos di tahun 2021 telah cair semua dengan jumlah anggaran Rp 108.900.000 (Seratus delapan juta sembilan ratus ribu rupiah) melalui proses tiga tahap pencarian.”

Menurutnya, Realisasi sudah di lakukan sesuai dengan petunjuk dan juknis untuk Lebih jelasnya silahkan tanyakan ke pihak Dinas Pendidikan Kota Lubuklinggau, karena dia lebih tahu.

Damar merupakan Guru Olahraga menjelaskan beberapa Item realisasi pembelanjaan anggaran tersebut.

“Untuk, pembelanjaan buku K.13, Gaji guru honorer, leptop, Printer, bayar listrik, rehab pagar, upah rumput dan lainnya itu pihak sekolah gunakan dana bos tahun 2021,” tegasnya Damar

Ketua LSM Abdi Lestari selaku salah satu control sosial, Kota Lubuklinggau Rudi Hartono menjelaskan dari hasil investigasi dan fakta lapangan dan keterangan.

“Setelah di lakukan survei harga yang belanja barang dan jasa,menggunakan Dana Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Dasar Negeri 81, barang pengadaan ini di Duga tidak sesuai, terkesan Mark – up,” tegas bung Rudi

Menurutnya “Mengacu pada Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII tentang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Sanksi, sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang.

Adapun sanksi kepada mereka yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan penggunaan dana BOS dapat diberikan dalam berbagai bentuk sebagai berikut:

  1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
  2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.
  3. Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.
  4. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan.

Sejauh ini muncul penilaian bahwa peraturan soal penyalahgunaan tata kelola anggaran BOS lebih kepada kesalahan prosedur dalam belanja barang dan jasa. Padahal, penyalahgunaan anggaran bisa juga terjadi untuk memperkaya diri kepala sekolah dan kelompoknya sehingga negara dirugikan.

Jika hal itu terjadi, maka yang dilakukan sekolah sudah mengarah pada tindakan pidana. Namun, kejelasan soal ini belum tampak dalam Permendikbud. Padahal, semangat tata kelola BOS yang kita kehendaki adalah pengelolaan yang transparan, akuntabilitas, dan anti korupsi.

Di dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyaluran Dana BOS, belum tergambar adanya transparansi dan pengelolaan dana BOS. Sebab, dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS belum diatur secara jelas.

Di dalam Pasal 14 ayat 1, dituliskan “Pengelolaan dan pelaporan penggunaan dana BOS Reguler dilakukan oleh Sekolah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing,”. Sementara di Ayat 2, “Tata cara pengelolaan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Menteri,

Di Pasal 17 Ayat 2, disebutkan apabila pelaporan tidak dilakukan maka penyaluran dana BOS reguler pada tahap berikutnya tidak dilakukan. Adapun sanksi yang diberikan masih belum menjamin transparansi ke depannya.

Atas dasar tersebut, seyogyanya pemerintah melakukan sosialisasi dan pelatihan transparansi anggaran. Mulai dari tahapan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), distribusi anggaran kas bulanan, lalu dilanjutkan dengan belanja barang dan jasa secara transparan.

Bahkan, kalau perlu memakai konsep e-budgeting, serta pelaporan pertanggungjawaban anggaran secara online dan sinkron. Sehingga, kepala sekolah sebagai pengguna anggaran bisa mengelola anggaran BOS dengan baik dan benar.

Diluar dari upaya upaya tersebut diatas, jika dalam pelaksanaan penyaluran dana BOS terjadi penyimpangan maka proses hukum pidana berjalan sesuai ketentuan. Mengacu pada kasus kasus” tegas Rudi Hartono.(Edison)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *