Silampari.com Musi Rawas – terkait laporan Aliansi Tiga Lembaga, BPAN,LIN,
dan PPAN.melaporkan dugaan Indikasi KKN pada Pengelolaan dana desa,Desa Tegalsari Kecamatan megang sakti tahun anggaran 2019 dan 2020 kepada inspektorat kabupaten Musi Rawas.
Laporan yang sudah di masukan oleh Aliansi tiga lembaga ini kepada inspektorat Musi Rawas,lebihkuarang 26 April 2021 lalu.di terima oleh Kabid penerima laporan masyarakat supriyadi.pada inspektorat kabupaten Musi Rawas.
Menurut sala satu aliansi tiga lembaga yang tergabung sebut saja Nama Hamdan mengatakan kepada awak media Senin 31/01/22.bahwa sekian lama menunggu kabar proses penyidikan inspektorat terhadap oknum kepala desa Tegal Sari kecamatan megang sakti.kabupaten Musi Rawas.
Sehingga mendapatkan kabar dari Supriadi selaku Kabid penerimaan laporan masyarakat pada inspektorat bahwa proses penyelidikan sudah dilimpahkan ke APH kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Harapan Hamdan dalam kasus dugaan KKN terhadap penggunaan Dana desa dan Anggaran dana Desa (ADD) desa Tegalsari ini yang sudah dilimpahkan inspektorat Musi Rawas kepad kejaksaan negeri lubuklinggau.dapat di proses sesuai dengan undang undang yang berlaku sehingga dapat naik kemeja hijau.
Lanjutnya dengan adanya indikasi dugaan KKN pada Pengelolaan DD dan ADD desa Tegalsari ini apabila APH dalam penyidikanya sesuai dengan aturan dan undang undang maka bisa di jadikan sampel terhadap kades kades nakal yang ada di Musi Rawas.ini
Berhasil diwawancarai Kabid irban pada inspektorat melalui pesan singkat WhatsApp terkait laporan tersebut, mengenai laporan dugaan KKN pada pengelolaan DD dan ADD Desa tegal sari kami menerima limpahan dari kejaksaan di bulan September 2021 dan baru di bulan nopember 2021 sesuai jadwal dan prosedur kami lakukan audit selanjutnya setelah selesai audit dikarenakan itu limpahan dari kejaksaan maka kami laporkan kembali simpulan hasil audit tersebut kami dari inspektorat sudah bekerja semaksimal dan sesuai dengan ketentuan yang ada ungkapnya.(Edison