DPRD Mura Rapat Paripurna Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati/Wabup 2016 – 2021

AGROPOLITAN CENTER – | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar rapat paripurna dalam rangka Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Masa Jabatan 2016-2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Musi Rawas, Kamis (14/01/2021).

Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD, Azandri menyampaikan, jika pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mura periode 2016-2021 akan dilaksanakan pada 17 Februari 2021 mendatang, berdasarkan peraturan undang-undang bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati yaitu kurun waktu selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.

Azandri menegaskan jika rapat paripurna ini merupakan pengumuman masa pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Mura Periode 2016-2021, bukan berhentinya masa jabatan.

“Sesuai dengan aturan, maka DPRD diharuskan menyampaikan pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2016-2021, melalui rapat paripurna.

Kemudian, mengusulkan pada Kemendagri melalui Gubernur untuk menetapkan pemberhentian tersebut. Jadi, masa kerja Bupati dan Wakil Bupati berakhir pada 17 Februari mendatang,” ujarnya. (Kominfo Mura)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *