AGROPOLITAN CENTER – | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar rapat paripurna dalam rangka Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Masa Jabatan 2016-2021 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kab. Musi Rawas, Kamis (14/01/2021).
Dalam rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD, Azandri menyampaikan, jika pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Mura periode 2016-2021 akan dilaksanakan pada 17 Februari 2021 mendatang, berdasarkan peraturan undang-undang bahwa masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati yaitu kurun waktu selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.
Azandri menegaskan jika rapat paripurna ini merupakan pengumuman masa pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Mura Periode 2016-2021, bukan berhentinya masa jabatan.
“Sesuai dengan aturan, maka DPRD diharuskan menyampaikan pengumuman pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati masa jabatan 2016-2021, melalui rapat paripurna.
Kemudian, mengusulkan pada Kemendagri melalui Gubernur untuk menetapkan pemberhentian tersebut. Jadi, masa kerja Bupati dan Wakil Bupati berakhir pada 17 Februari mendatang,” ujarnya. (Kominfo Mura)