DPMD Mura ‘Tidak Berani’ PAW Anggota BPD Jadi Pengurus Parpol

AGROPOLITAN CENTER – | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) Dinilai tidak berani berhentikan anggota BPD Ciptodadi Kecamatan Sukakarya kendati telah menjadi Pengurus salah satu Partai Politik.

Ketua BPD Ciptodadi, Sutrisnak mengatakan bahwa ia sudah melaporkan hal ini secara tertulis ke DPMD pada September 2020 lalu. Namun hingga kini laporan tersebut belum juga di tindak lanjuti.

Menurut dia, semestinya DPMD tidak perlu pusing untuk memberhentikan BPD yang terbukti jadi pengurus parpol.

“Kan sudah jelas, kalau BPD dilarang menjadi pengurus Parpol. Aneh jadinya kalau DPMPD belum memberhentikannya,“ cetusnya.

Ia juga menyayangkan sikap Kepala DPMD yang tidak tegas dalam mengambil keputusan untuk menindaklanjuti laporanya. Pasalnya, DPMD meminta ia memasukan laporan lagi meskipun sudah jelas berkasnya sudah lengkap.Selain itu, anehnya juga DPMD masih melakukan mediasi dan menunggu surat pungunduran diri yang bersangkutan.

“Saya heran dengan kepala Dinas PMD yang masih memediasi saya dan yang bersangkutan. Ya keliatan betul kalau Kepala dinas tidak berani dan diduga cenderung memihak,” tegasnya

Sementara itu, Kepala DPMD, Ahmadi Zulakarnain saat di konfirmasi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD.

“Benar, Sutrisnak sudah memasukan berkas PAW. Hanya saja laporannya baru bisa kita tindak lanjuti karena kemarin terbentur surat edaran Menteri Dalam Negeri,” kata Ahmadi Zulkarnain, Kamis (14/01/2021).

Penulis/Editor : Wito/Faisol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *