DKPP Sidang Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Komisioner KPU Mura

JAKARTA – | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan perkara nomor 40-PKE-DKPP/IV/2020, Jumat (15/5/2020) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang DKPP di Jakarta.

Pengadu, Catur Handoko menguasakan kepada Kenny dan M. Hidayat dengan Ketua dan Anggota KPU Musi Rawas sebagai Teradu yakni Ania Trisna, Syarifudin, Wahyu Hidayat Setiadi dan Apandi serta Anasta Tias.

Sedangkan pihak terkait Ketua dan/atau Anggota KPU Prov. Sumatera Selatan serta Desti Raffika Andriani (Staf Subbag Hukum KPU Kab. Musi Rawas).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Prof. Muhammad dan anggota yakni Andika Pranata Jaya (TPD unsur masyarakat Prov. Sumsel). Yenli Elmanoferi (TPD unsur Bawaslu Prov. Sumsel) dan Amrah Muslimin (TPD unsur KPU Prov. Sumsel).

Mengenai pokok aduan sebagai berikut :

Pertama, Teradu I melalui Desti Raffika Andriani Staf Subbag Hukum KPU Kab. Musi Rawas meminta kepada Pengadu menyerahkan uang sejumlah Rp. 20.000.000,00 untuk meloloskan Pengadu beserta ketiga Calon Anggota PPK dari Kecamatan Sukakarya dalam proses seleksi Calon Anggota PPK Pilkada Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020;

Kedua, Dalam tahapan seleksi wawancara, terdapat peserta yang terlebih dahulu mendapatkan soal yang akan ditanyakan pada saat wawancara;

Ketiga, Teradu sudah terlebih dahulu memiliki nama-nama peserta yang akan dijadikan sebagai calon Anggota PPK Pilkada Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020.

| sumber : laman DKPP RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *