Dana Hibah Koni Mura 2019, Hanya Laporan Tanpa SPJ

AGROPOLITAN CENTER – | Hanya Laporan tidak disertai Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Begitulah yang diungkapkan Bendahara Pengeluaran hibah pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Musi Rawas (MURA) Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) terhadap dana hibah yang diberikan kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Musi Rawas (MURA) yang diketahui senilai 1.985.980.000,00 belum ada pertanggungjawaban. Selasa (2/06).

Dikatakan Bekti Widodo selaku Bendahara Pengeluaran hibah, disaat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan pemeriksaaan di BPKAD Mura, semua dokumen administrasi hibah tahun 2019 telah disampaikan oleh sejumlah penerima hibah, seperti KONI, BAWASLU dan KPU. Jum’at (29/5).

“Semua dokumen laporan sudah disampaikan kepada BPK, akan tetapi SPJ dari mereka [penerima hibah] belum ada,” Kata Bekti saat diwawancarai wartawan.

Kemudian diakui oleh Bekti Widodo bahwasanya ia tidak memahami dan tidak begitu jauh mengerti akan hasil audit BPK dikarenakan ia tidak pernah melihat dan tidak pernah diberitahu atas hasil audit BPK terhadap dana hibah tahun anggaran 2019.

“Saya tidak pernah lihat dan tahu audit itu, mohon harap dimaklumi karna saya baru disini jadi masih banyak belajar, belum tahu jelas bagaimana cara pertanggungjawaban yang dimaksud BPK itu,” Jelas Bekti.

Dijelaskan kembali oleh Bekti Widodo, hasil audit BPK terhadap dana hibah, menurut nya hanyalah sebuah kesalahan presepsi antara BPK dan BPKAD MURA, yang mana pada saat itu BPK meminta seluruh kelengkapan dokumen beserta semua SPJ akan tetapi yang diberikan oleh BPKAD hanyalah laporan saja.

Terpisah, Berdasarkan didalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera selatan (Sumsel) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Musi Rawas tahun anggaran 2019, dengan Nomor: 14.A/LHP/XVIII.PLG/04/2020, tanggal 8 April 2020. Tercatat, sampai batas waktu yang sudah ditentukan tertanggal 10 Januari 2020 penerima hibah belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

Kondisi tersebut, tidak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman pemberian hibah, dan Berpotensi ada penyalahgunaan dana hibah. |

Sumber : kabarsilampari.com
Link : https://www.kabarsilampari.com/2020/06/02/laporan-dana-hibah-koni-musi-rawas-tahun-2019-tanpa-spj/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *