Cantumkan Dukungan Tanpa Izin, Ketua L-KPK Minta Paslon Independen Didiskualifikasi

TP KEPUNGUT – | Ketua Lembaga KPK Sumsel, Ali Mu’ap yang juga merupakan warga Desa Lubuk Besar Kecamatan Tiang Pumpung Kepungut (TPK) sangat keberatan namanya dicantumkan sebagai pendukung Bakal Pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Musi Rawas (Mura) Tahun 2020 jalur Independen. Bahkan ia minta Paslon ini Didiskualifikasi saja oleh KPU dan Bawaslu karena ia tidak pernah merasa kenal apalagi mendukung paslon tersebut.

Hal ini terungkap ketika Ketua PPS Desa Lubuk Besar, Marjab mengunjungi kediamannya di Dusun I, Desa Lubuk Besar tersebut.

Marjab membeberkan data dari PPK Kecamatan TPK yang didapatkan dari KPU Kabupaten Musi Rawas (Mura), mau di Verifikasi.

“Saya kaget kok bisa bisa seorang yang tidak pernah saya kenal berani mengusulkan nama saya untuk menjadi pendukung Balon Bupati/Wakil Bupati jalur Independen Akmaludin – Triono.

Saya tidak setuju dan merasa sangat keberatan, saya akan melaporkan masalah ini ke Bawaslu agar segera menindak tegas pelanggaran ini,” ungkap Ali Mu’ap.

Ali Mu’ap minta Bawaslu dan KPU segera tidak lanjuti masalah ini, “segera di diskualifikasi saja Calon seperti ini, belum jadi saja sudah maling, apa lagi jika sudah jadi, pasti lebih banyak lagi nama orang yang di masukan ke grup nya mereka,” tutupnya, saat dihubungi Sabtu (11/07). | *

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *